Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto Raya, Aminuddin Ilham, menyoroti pembatasan akses media dalam kegiatan Peresmian Gudang Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Polda Jawa Timur di Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Rabu (8/10/2025).
Acara yang dihadiri langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Wakapolda Brigjen Pol Dr. Pasma Royce, serta sejumlah kepala daerah itu, rupanya tidak bisa diakses bebas oleh seluruh awak media. Sejumlah wartawan di lapangan mengaku diminta mundur oleh petugas Propam dan diarahkan menunggu rilis resmi dari panitia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Mojokerto Raya, Aminuddin Ilham, menyayangkan pembatasan yang dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menilai pembatasan liputan seperti ini tidak sejalan dengan semangat transparansi. Padahal kegiatan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat, terutama terkait program ketahanan pangan nasional,” ujarnya saat konferensi pers yang digelar di Sekretariat PWI Mojokerto Raya, didampingi Sekertaris dan Penasehat PWI Mojokerto Raya, Arif Rahman (Harian Duta Masyarakat) dan Diak Eko Prawoto (Indosiar).
Aminuddin menambahkan, pihaknya mendapat informasi bahwa larangan liputan itu disebut berasal dari instruksi internal Polda Jatim. Namun ia berharap hal tersebut bukan kebijakan resmi, melainkan murni kesalahpahaman teknis di lapangan.
“Selama ini sinergi kami dengan kepolisian berjalan baik. Jadi saya berharap ini hanya miskomunikasi, bukan pembatasan terencana,” jelasnya.
PWI Mojokerto juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara aparat keamanan dan media, terutama dalam kegiatan publik berskala besar. Menurutnya, hubungan baik antara pers dan penegak hukum adalah kunci dalam menyebarkan informasi yang akurat dan membangun citra positif institusi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto IPTU Suryanto menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari Polda Jatim untuk membatasi peliputan media. Ia memastikan, peristiwa tersebut hanya disebabkan oleh miskomunikasi antarpetugas di lapangan.
“Tidak ada perintah dari Polda untuk membatasi wartawan. Kami sudah cek langsung, ini murni karena miskomunikasi teknis,” ujar IPTU Suryanto saat dikonfirmasi.