LenteraInspiratif.id | Surabaya – Suprajarto Komisaris Utama (Komut) Bank Jatim dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan perselingkuhan dan pemalsuan tanda tangan. Pelapornya yaitu artis senior Jenny Rachman yang tak lain istri Suprajarto.
Kuasa hukum Jenny Rachman, Elida Netty mengatakan jika pelaporan ini terjadi pada 21 Maret 2021 lalu dan saat ini Suprajarto berstatus Tersangka pada tanggal 14 April 2023
“Bapak Supradjarto sebagai Komisaris Utama Bank Jatim berselingkuh, itu kejadiannya sudah cukup lama, Ibu Jenny tetap menunggu itikad baik dari suami. Namun sampai detik ini tidak ada,” kata Elida Netty di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dilansir dari kanal Youtube KH Infotainment, Jumat (9/5/2023).
Elida mengungkapkan bahwa artis senior itu melayangkan laporan setelah menemukan pemalsuan tandatangan terhadap sejumlah aset Jenny Rahman.
“Beliau (Jenny Rachman) melaporkan ada pemalsuan tanda tangan Ibu Jenny terhadap aset yang dimiliki Ibu Jenny bersama suaminya itu. Sudah dijadikan suaminya tersangka bersama Ibu AK,” tegasnya.
Aset tersebut berupa rumah Jenny Rachman yang terletak di Bandung. Adapun bukti diserahkan Jenny untuk melaporkan suaminya diantaranya adalah foto di ponsel yang sudah dihapus oleh Supradjarto.
“Dalam hal ini kita tidak ujug-ujug ibu Jenny menuduh hal yang terjadi. Beliau qadaruallahnya meninggalkan hp, kemudian dia buka di salah satu konter, kan kalau di sampah (tempat pembuangan data di ponsel) itu 30 hari ya,” ungkap Elida.
Terkait Suprajarto yang menjabat selaku Komut Bank Jatim berstatus Tersangka atas laporan istrinya, hingga berita ini ditayangkan belum ada respon dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat dihubungi wartawan (Senin, 10 Juli 2023) melalui pesan WhastApp ke Nomor Hend Phon Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Jawa Timur.Pulung Chausar maupun Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin. (*)