Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Emi Lailatul Uzlifah, istri siri mendiang Handika Susila, pemilik SPBU Gajah Mada Mojokerto, dituntut 1 tahun penjara lantaran diduga memalsukan dokumen. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntur Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di PN Mojokerto, Senin (25/11/2024).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, sekitar pukul 11.25 WIB. Emi hadir dalam persidangan didampingi penasihat hukumnya, Zulfan. Sementara JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerti dihadiri Ari Budiarti.
JPU Ari menyebut, Emi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan Kartu Keluarga (KK), KTP, dan akta kematian. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhi pidan penjara selama satu tahun.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat. JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun,” katanya.
Menurut Ari, tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa faktor. Salah satunya adalah kenyataan bahwa perbuatan Emi telah merugikan korban. Selain itu, Emi dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan, yang menjadi pertimbangan memberatkan.
“Hal yang meringankan ialah, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” pungkas Ari.
Sementara itu, Zulfan, kuasa hukum Emi, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurutnya, terdakwa tidak mengetahui adanya dokumen palsu maupun proses pembuatannya.
“Itu hak jaksa untuk menuntut, tapi kami merasa keberatan. Terdakwa sama sekali tidak terlibat atau mengetahui dokumen tersebut palsu,” jelas Zulfan usai sidang.
Pihaknya berencana mengajukan pembelaan dan menghadirkan bukti-bukti untuk membantah dakwaan.
“Kami akan menyusun pembelaan, terutama terkait Pasal 263 yang dituduhkan. Semoga kami bisa membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar,” tutupnya. (Diy)