Daerah

Diduga Limbah PT. Bokormas Resahkan Warga Randugenengan

Mojokerto – Limbah milik PT. Bokormas yang dibuang di Dusun Sambirejo, Desa Randugenengan, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dikeluhkan warga.

Suwanto Prayitno, warga desa sekitar mengatakan jika aktifitas pembakaran limbah yang di duga dari PT. Bokormas tersebut belum mengantongi ijin dari pihak manapun, bahkan dari desa setempat juga belum.

“Lahan itu milik Memed, satpam PT. Bokormas. Dan limbah itu milik PT. Bokormas,” kata suwanto Senin (23/12).

Suwanto mengatakan bahwa aktifitas pembuangan limbah tersebut sudah berjalan dua tahun dan tidak ada pengolahan, kecuali dibakar secara manual.

“Ya tiap malam dibakar. Asapnya sangat mengganggu, membuat sesak napas, terutama saat musim hujan seperti sekarang. Kalau musim kemarau, ya debu,” keluhnya.

Sisa pembakaran Limbah PT. Bokormas

Dari pantauan di lokasi, limbah yang dibuang berupa sisa tembakau, filter rokok, kulit batang pisang, keranjang dan yang terpenting, grenjeng (aluminium foil) yang diduga limbah B3.

Sementara itu, Kepala Desa Randugenengan, H. M. Khoiri, saat dikonfirmasi di Kantor Desa mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang limbah tersebut, dan pemilik lahan juga belum ada konfirmasi ke desa.

“Sebenarnya Suwanto itu sudah sakit, stroke, sebelum ada pembuangan atau pembakaran sampah di situ. ,” katanya.

Senada dengan pengakuan Suwanto, Khoiri menyatakan sampai hari ini belum ada satu pun dinas atau pihak terkait yang datang ke lokasi, termasuk dirinya dan perangkat desanya.

Anehnya, pihak PT. Bokormas ketika akan di konfirmasi terkait, aktifitas limbah tersebut enggan berkomentar.

Patut diketahui, jenis sampah yang katagori limbah B3 kode 234 jenis Alumunium foil.

Pada, PP 101 tahun 2014 dan uu 32 tahun 2009 jelas – jelas sudah diterangkan, Ancaman Pidana Akibat Tidak Memiliki izin limbah B3 diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (roe)

Exit mobile version