Jawa TimurKriminal

Polres Mojokerto Tak Serius Tangani Kasus Pembuangan Limbah B3 Ilegal Di Ngoro

Polres Mojokerto Tak Serius Tangani Kasus Pembuangan Limbah B3 Ilegal Di Ngoro
petugas saat lakukan pengecekan limbah
Polres Mojokerto Tak Serius Tangani Kasus Pembuangan Limbah B3 Ilegal Di Ngoro
petugas saat lakukan pengecekan limbah

lenterainspiratif.id | Mojokerto – Penangan Kasus pembuangan limbah ilegal berjenis B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya ) oleh Polres Mojokerto, mulai disikapi serius oleh sejumlah organisasi mahasiswa termasuk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). pasalnya penangan limbah tersebut dinilai bukan lagi lamban namun sudah tak menunjukan keseriusanya.

Ketua PMII Cabang Mojokerto, Ihwanul Qirom menilai pihak kepolisian kurang serius dalam mengungkap pembuangan limbah ilegal di di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro. Penilaian ini berdasarkan lamanya Kasus yang sudah berjalan dua bulan namun pelaku masih belum ditemukan, bahkan tanda tanda ditemukanpun tidak ada.

“Tentunya ini menjadi catatan kinerja Polres untuk mengungkap pelaku yang membuang limbah b3 se-enaknya saja, sudah dua bulan kasus ini berjalan tapi tidak ada perkembangan sama sekali, bahkan kami curiga ada apa sebenarnya ” ucapnya, Selasa (25/5/2021).

Iwan sapaan akrab ketua cabang PMII Mojokerto juga mengatakan, meskipun kasat reskrim masih baru bekerja, hal ini tidak menjadi alasan lambannya polres ungkap kasus pembuang limbah tersebut.

“ya meskipun pak andaru selaku Kasat Reskrim masih baru bekerja, saya rasa ini bukan menjadi alasan. Kita lihat banyak kasus kasus lain mudah diungkap beliau, namun kenapa kasus pembuangan limbah ini terkesan jalan ditempat,” ucap iwan.

Pria yang berdomisili di Sooko ini juga membandingkan kinerja Polres Mojokerto yang cepat dalam menangani kasus kriminal lainya, namun terkesan lamban dalam menangani kasus perusakan lingkungan. Ia juga mempertanyakan pengakuan kepolisian dalam mengungkap pelaku pembuangan limbah yang terkendala tidak adanya bukti untuk menyeret pelaku pembuangan.

“Kita lihat saja polisi dalam mengungkap kasus kasus kriminal lainya. Seperti kasus makam misterius di Mojosari kemarin, Polres sudah mampu mengungkapnya hanya dalam waktu satu minggu, tapi kasus pembuangan limbah ini dua bulan tidak ada perkembangan,” jelasnya.

Masih kata iwan, ia menegaskan bahwa Kabupaten Mojokerto bukan tempat pembuangan limbah, khususnya pembuangan limbah tak berizin.

“Dulu saat kami audiensi dengan DLH sempat menyinggung kasus tersebut. DLH mengaku bahwa pembuang limbah dari Sidoarjo. Bagaimana bisa orang luar Mojokerto masuk ke Kabupaten tercinta ini dan membuang Limbah seenaknya. Saya tekankan, Mojokerto bukan tempat pembuangan limbah,” tegasnya

Sementara itu, Kanit Tipidter, Herlambang mengaku pihak kepolisian masih belum bisa melacak pelaku pembuang limbah tanpa izin tersebut. Namun, Polres Kabupaten Mojokerto mengatakan akan segera melakukan gelar perkara.

“Untuk perkembangan kasusnya saat ini masih belum ada, namun kita akan melakukan gelar perkara,” ujar Kanit Tipidter Polres Mojokerto, Herlambang.

Lebih lanjut, Herlambang juga mengatakan, untuk hari gelar perkara tersebut pihaknya masih menunggu arahan dari Kasat Reskrim Polres Mojokerto yang saat ini dijabat oleh AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo
“Kita tunggu petunjuk dari komandan,” ucapnya.

Namun saat dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo tidak mau menjawab. (Diy)

Exit mobile version