Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pendirian pabrik pengolahan limbah PT Citra Tunggal Berkah Abadi yang berlokasi di wilayah Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto menuai protes.
Pasalnya pabrik yang berdiri di tengah-tengah pemukiman ini diduga rencananya akan dijadikan sebagai tempat pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Salah satu warga Munir mengatakan, ia khawatir dengan kehadiran pabrik yang berada tepat di samping rumahnya itu, apalagi secara perizinan belum jelas.
“Namanya juga B3 ya, pasti kita nggak setuju, meskipun katanya pakai cor, segala macam dampak jangka panjang pasti ada, kan bukan hanya kita, ada anak dan ada cucu-cucu kita nanti,” kata Munir kepada Lenterainspiratif.id .
Selain itu, Munir mengaku resah karena dalam proses pembangunan pabrik tersebut juga berimbas pada rumah warga, termasuk tembok retak-retak yang terjadi di rumahnya.
“Selain debu banyak kendaraan lalu lalang keluar masuk pabrik sehingga menimbulkan getaran cukup keras, tembok di bagian dapur itu sampai retak,” keluh Munir.
Atas kerusakan itu menurut Munir pihak perusahaan hanya melakukan perbaikan tambal sulam dibagian yang rusak tanpa ganti rugi.
“Sudah ditanggapi, sudah diperbaiki juga oleh pekerja dari pabrik bukan ganti rugi, ada tapi kita belum deal, belum cocok,” jelasnya.
Kendati demikian Munir tidak menampik bahwa kehadiran pabrik baru akan membuka lapangan kerja baru akan tetapi dampak lingkungan tetap menjadi prioritas.
Menurut Munir penolakan pendirian pabrik tersebut bukan hanya datang dari warga, namun dari pihak Pemerintah Desa Jolotundo juga menyatakan penolakan secara tegas.
“Sepanjang yang saya tau sudah dilakukan musdes, BPD, Kades dan perangkat desa yang lain juga menyatakan menolak, nanti coba dikonfirmasi lagi,” pungkas Munir.
Kepala Desa Jolotundo, Subiantoro membenarkan bahwa pihak Pemerintah Desa (Pemdes) sudah melakukan penolakan terkait adanya dugaan pabrik pengolahan limbah B3 tersebut.
“Sudah kita rapatkan melaui msudes bersama tokoh masyarakat, bidan desa dan pihak-pihak terkait, proposalnya juga sudah kita kaji, jenisnya limbah B3 dan hasilnya kita menolak,” katanya Senin (20/11/2023).
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa pihak desa tidak pernah memberikan izin secara tertulis mengenai pabrik pengolahan limbah B3 tersebut.
“Memang belum produksi, soal izin itu tidak ada, apapun alasannya kita menolak,” tegas Subiantoro.
Dikonfirmasi terpisah, Konsultan Hukum PT Citra Tunggal Berkah Abadi Risky mengaku bahwa perusahaan sudah mengantongi izin dari Desa Jolotundo.
“Untuk status saat ini kalau perizinan dari Desa Jolotundo kita sudah dapat izin secara tertulis, sedangkan untuk di Desa Kupang kita belum mencapai kesepakatan, jadi kita mau telisik apa yang masih jadi kendala,” katanya saat dikonfirmasi Lenterainspiratif.id , Jumat (24/11/2023).
Menurut Risky pabrik yang berdiri di Desa Jolotundo tersebut merupakan tempat produksi oli bekas menjadi solar.
“Jadi ini di KBLI kita 19214 itu memang berbunyi produksi oli bekas menjadi solar, memang jenisnya B3 tapi kita bukan penimbunan, kita mengambil oli bekas dari pihak ketiga yang sudah siap produksi,” pungkasnya. (Met)