Jawa TimurKriminal

Kasus Pembuangan limbah di Ngoro Akhirnya Polisi Sebut Tak Ada Kandungan Limbah B3

Polres Mojokerto Tak Serius Tangani Kasus Pembuangan Limbah B3 Ilegal Di Ngoro
petugas saat lakukan pengecekan limbah
Sempat Jadi Bahasan Netizen Pembuangan Limbah B3 Ilegal Di Ngoro Akhirnya Diusut Polisi
jadi perbincangan di media sosial Facebook pembuangan limbah ilegal di Jalan Candi, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 

lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kasus pembuangan limbah yang sempat diduga berjenis B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) sudah memasuki tahap akhir. Dalam kasus pembuangan limbah secara ilegal di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro Polres Mojokerto, pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara setelah menerima hasil uji lab yang menyatakan tidak ditemukan unsur zat B3.

“Kasus ini (pembuangan limbah di Ngoro) akan segera kita gelar perkarakan, mungkin dalam minggu ini,” ucap Kanit Tindakan Pidana Tertentu (Tpidter) Polres Mojokerto, Ipda Raditya Herlambang, S.H. Senin (14/6/2021).

Perencana pelaksananaan gelar perkara ini disusun setelah pihak kepolisian mendapati hasil uji lab yang menyebutkan tidak adanya kandungan zat atau bahan berbahaya dan beracun (b3) dalam sample tersebut.
“Tidak ada kandungan b3 dalam limbah tersebut, itu yang dikatakan DLH kepada kita (Polres Mojokerto) waktu kita panggil, Senin (10/5/2021),” ujar Herlambang.

Masih kata Herlambang, ia juga mengatakan bahwa oknum pembuang limbah yang diduga tanpa izin masih belum bisa dilacak oleh pihak kepolisian. Namun, hal tersebut tidak menjadi pengaruh rencana pelaksanaan gelar perkara dikarenakan pihak kepolisian sudah mendapati hasil uji lab.

“Soalnya hasil uji lab sudah keluar, jadi kemungkinan kasus ini akan kita hentikan karena tidak ada kandungan B3 didalamnya. Namun, kita tetap lihat keputusannya pada gelar perkara nanti,” pungkas Herlambang.

Sayangnya Saat dimintai konfirmasi Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul dan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, enggan merespon.

Sebelumnya, pihak kepolisian panggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto untuk memberikan penjelasan. Pihak DLH yang diwakili Hayat, penuhi panggilan Polres Mojokerto dengan mendatangi Mapolres Mojokerto, Jl. Gajahmada No 99 Mojosari Mojokerto, pada Senin (10/5/2021) siang hari. (DIY)

Exit mobile version