lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pembuangan limbah ilegal di desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Mojokerto mulai terungkap. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto menyebut pembuang limbah ilegal tersebut berasal dari PT Integral Indocabinet – Sidoarjo anehnya Polisi masih menutupi identitas pembuang limbah tersebut.
kepala dinas Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yaqin mengatakan bahwa pembuang limbah ilegal di desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Mojokerto dilakukan oleh PT Integral Indocabinet yang berdomisili di Sedati, Sidoarjo.
“Pembuang limbah (Ngoro) berasal dari PT Integral Indocabinet yang berdomisili di Sedati, Sidoarjo, penanganan kasus sepenuhnya ditangani oleh Polres Mojokerto dikarenakan menyangkut dua wilayah” ucap Didik Rabu (16/6/2021).
Terpisah, Kanit Tipidter Ipda Raditya Herlambang mengatakan bahwa pihak kepolisian masih belum mengantongi nama perusahaan yang melakukan pembuangan limbah secara ilegal tersebut.
“Belum mas, kami masih belum menemukan bukti apapun terkait oknum pembuang limbah,” ujarnya.
Herlambang juga mengatakan, pihak kepolisian menyatakan bahwa dalam penjelasan DLH, hasil uji lab menyebutkan tidak adanya kandungan zat atau bahan berbahaya dan beracun (b3) dalam sample tersebut.
“Tidak ada kandungan B3 dalam limbah tersebut, itu yang dikatakan DLH kepada kita (Polres Mojokerto) waktu kita panggil, Senin (10/5/2021),” ujar Kanit Tpidter Polres Mojokerto, Ipda Raditya Herlambang.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara setelah menerima hasil uji lab yang menyatakan tidak ditemukannya unsur zat B3.
“Kasus ini (pembuangan limbah di Ngoro) akan segera kita gelar perkara, mungkin dalam minggu ini,” pungkasnya. (Diy)