
Mojokerto Lentera Inspiratif.com – tanah warga yang berada di desa kemabangringgit kecamatan ngoro yang di klaim milik PT Sinergy Power Source (SPS), terus menuai konflik. pasalnya warga tidak merasa menjual kepada pihak PT SPS.
penyerobotan lahan milik lima warga setempat yang dilakukan perusahaan pembangkit tenaga listrik swasta itu muncul pasca pelepasan hak beberapa bidang tanah di dua peta blok lahan petani desa Kembangringgit tahun 2014.
Kelima warga dusun Bajangan dan dusun Kembangringgit, Desa Kembangringgit, yakni Bagio, Sukadi Wandoyo, Sumari, Mistono dan Handoyo yang mengklaim pemilik sembilan bidang tanah di dua blok lahan yang kini dikuasai PT SPS, menuntut agar perusahaan membayar ganti rugi.
Edy Yosef, kuasa hukum kelima warga mengatakan sebagian lahan yang ditempati PT SPS saat ini masih berstatus milik kliennya dengan bukti kepemilikan berupa Letter C dan SPPT PBB. Masing-masing bidang sekitar seluas 1.500 meterpersegi.
Mereka masing-masing menuntut PT SPS membayar ganti rugi per bidang tanah Rp 1,5 miliar. Besaran tuntutan didasarkan harga pasar tanah saat ini, juga kerugian materi yang diperhitungkan selama empat tahun tidak menggarap lahan yang biasanya ditanami tebu itu, katanya.
Menurutnya, PT SPS pemegang hak guna usaha (HGU) No. 23 yang diterbitkan oleh kantor BPN Kabupaten Mojokerto pada tahun 2016 tersebut diduga kuat telah menyerobot lahan kliennya dengan merekayasa luasan lahan dalam dokumen HGU yang dijadikan lokasi pembangunan pabrik. Pasalnya, obyek tanah mereka, sesuai bukti peta bidang dalam Letter C dan nomor objek pajak (NOP) dalam SPPT kini beralih menjadi obyek tanah dalam HGU No. 23.
Surat HGU Nomer 23 terbit tahun 2016, padahal dugaan penyerobotan lahan pernah diadukan klien kami ke Polres Mojokerto awal tahun 2015. Artinya, sertifikat hak guna tersebut terbit saat tanah dalam sengketa, ungkap Edy yosef saat di temui di kantor kuasanya.
” Saya laporkan secara pidana karena ini perkara penyerobotan tanah dan pemalsuan data otentik. Masalah ini sudah berpekara sejak tahun 2015, dan laporan ke kepolisian sudah sejak tahun 2017″.
selain itu edy yosef juga mempertanyakan tentang kejanggalan bahwa, ada apa proses ini jalan di tempat sejak tahun 2017 sampai sekarang.
Di sisi lain pihak dispenda kabupaten mojokerto saat di konfirmasi terkait dengan hilangnya NOP serta beralihnya SPPT dari milik warga menjadi milik SPS mejelaskan, bahwa pihaknya sudah melalui prosedur dalam proses penggabunganya, yakni terdapat bukti peralihan hak atas tanah milik warga menjadi milik SPS.
” tidak ada yang dihilangkan pada sppt tanah milik warga, akan tetapi penggabungan dan penggabungan tersebut sudah sesuai prosedur” terang siswadi selaku sekretaris dispenda mojokerto
Di sisi lain pihak SPS yang di wakili HRDnya hendro saat di konfirmasi terkait konflik atas tanah yang sudah di caplok pihaknya merasa tidak tau karena saat dia menjabat sebagai HRD SPS tidak ada masalah dan tidak tau jika ada masalah seperti itu. (roe)