Jombang, Lentera Inspiratif.com
Demi untuk memuaskan nafsu birahinya, seorang pelayanan kafe tega mencabuli bocah yang masih berusia 8 tahun. Pelaku tersebut merupakan Iman Fatkhurrahman (18), warga Dusun Mangu, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Jombang, Jawa Timur. Dan atas tindakannya, pelaku harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran diduga kuat mencabuli Bunga (8), bukan nama sebenarnya, asal Kota Malang, Senin (29/01/2018) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku, dilakukan di toilet kafe yang berada di SPBU Perak, Jombang, “beber AKP Untung Sugiarto, Kapolsek Perak, saat dikonfirmasi, Selasa (30/01/2018).
Dijelaskannya, kejadian itu bermula ketika korban bersama dengan keluarganya dari Kabupaten Malang hendak takziyah kerumah kerabatnyanya yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Jombang, dengan mengendarai mobil. Namun, sebelum sampai tujuan, mereka singgah di kafe SPBU Perak untuk melepas lelah. Dan setelah itu, ibu korban pergi ke toilet, lalu kemudian ke mobil untuk mengambil uang. Tak selang yang lama, korban bersama adiknya pergi ke toilet, tapi ketika itu toilet lampu dalam keadaan mati. Sehingga, korban meminta bantuan kepada pelaku untuk menyalahkan lampu agar kelihatan terang. Tapi, bukannya dinyalakan lampu tersebut, melainkan pelaku menarik korban masuk kedalam dan melepas celana korban. Dan disinilah, korban memanfaatkan waktunya untuk melampiaskan nafsu birahinya.
Dan pada akhirnya, RA (29) ibu korban, terkejut karena mendengar suara tangis Mawar di dalam toilet. Sedangkan adiknya berada di luar.
“Ketika korban ditanya oleh RA (26), kenapa menangis, Bunga mengaku jika celananya dilepas oleh seseorang. Serta, di perut korban juga terdapat cairan lengket diduga kuat sperma pelaku, “ujarnya.
Sehingga, ibu korban meminta untuk menunjukkan siapa pelaku yang melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Dan ketika itu, Bunga menunjuk salah satu pria. Tapi, awalnya pelaku mengelak tuduhan tersebut. Namun setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Dan setelah itu, keluarga korban dibantu dengan sejumlah warga untuk menggelandang pelaku ke Mapolsek Perak.
“Kasus ini langsung kita limpahkan ke unit PPA (pelayanan perempuan dan anak) Polres Jombang untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 82 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlndungan anak. “tandasnya (dik)