Daerah / Hukum

Dalam Pemakaian Tenaga Kerja Asing Di Duga PT SKA Lakukan Pelanggaran.


Sabtu, 3 Februari 2018 - 05:40 WIB




Foto : bangunan yang di kerjakan oleh PT . SKA

Mojokerto lentera inspiratif.com
proyek pembangunan PT. Aice di ngoro industri persada 2 menuai banyak pertanyaan di kalangan pemerhati tenaga kerja di Mojokerto,  pasalnya di duga bahwa pengerjaan bangunan PT AICE yang di lakukan oleh PT. SKA diduga banyak melibatkan tenaga kerja asing (TKA) dari Cina .
Sekitar 20 orang tenaga kerja yang berasal dari cina di tempatkan sebagai kuli bangunan dan beberapa mandor mandor . 
Toha maksum sebagai pemerhati tenaga kerja yang berasal dari Front nasional perjuangan buruh indonesia bidang tenaga kerja asing pada jum’at 2/2/2018 mengatakan bahwa perekrutan TKA di PT aice oleh PT SKA sudah keluar dari undang undang ketenagakerjaan.  
Dimana perusahaan atau pemberi kerja mempekerjakan TKA tanpa mempunyai izin, berarti perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan. Atas pelanggaran tersebut, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Ini merupakan tindak pidana kejahatan
Dalam setiap pengadaan TKA perusahaan pemakai TKA harus pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), pejabat sebelum mensahkan RPTKA tentunya memeriksa apakah TKA yang dipekerjakan memenuhi syarat atau tidak, baik syarat sponsor maupun administrasi. Jika tidak memenuhi syarat, maka RPTKA tidak disetujui.
Selain itu Pegawai pengawas ketenagakerjaan juga berkewajiban mengawasi penggunaan TKA pada suatu perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 60 Permenakertrans 16/2015 yang berbunyi:
“Pengawasan terhadap pemberi kerja TKA dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” jelas toha 
Kemudian Soal kontrol/inspeksi/pengawasan ini, menurutmenurutnya dalam praktiknya pengawasan penggunaan TKA dilakukan secara teamwork antara lain yang terdiri dari unsur pengawas ketenagakerjaan, imigrasi, kementerian luar negeri, dan kepolisian .
Dan tak kalah pentingnya  pengusaha harus memahami Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Berdasarkan laporan yang kami terima bahwa PT SKA di duga telah melanggar undang undang dan akan kami laporkan kepada pengawasan untuk memastikan pelanggaran tersebut. Pungkas toha. (Sis )









 



Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.



VIDEO TERKINI