Jawa TimurPeristiwa

Curi Motor Jaminan Rental Mobil, Pria di Surabaya Dibekuk Polisi

×

Curi Motor Jaminan Rental Mobil, Pria di Surabaya Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Curi motor, Berita Surabaya
Foto tangkapan layar

 

 

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang pria berinisial ADS (39), warga Simo Kwagean Gang Buntu Kecamatan Sawahan Surabaya dibekuk polisi karena mencuri motor jaminan rental mobil.

Peristiwa itu berlangsung pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 14.44 WIB. Tepatnya di Jalan Banyuurip Kidul gang 6/62 Surabaya.

Motor Honda Vario 150 CC tahun 2020 warna merah dengan nopol W 2069 SR itu adalah milik SK asal Apartemen Gunawangsa Tower di Jalan Tidar nomor 150 Surabaya.

Motor tersebut dititipkan pada Suratno. Sebab, ia hendak menyewa mobil rental dan memberikan motornya sebagai jaminan.

“Sebelum hilang, sekitar pukul 13.00 WIB pelapor (SK) menitipkan R2 (motor) miliknya kepada saudara Suratno, dikarenakan pelapor menyewa mobil di rental mobil milik Suratno,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, Selasa (10/12/2024).

Suratno lalu memasukkan motor tersebut ke dalam garasi rumahnya tanpa di kunci setir. Sekitar pukul 14.45 WIB, Suratno kembali masuk ke garasi untuk mengecek kembali motor milik SK. Namun, Suratno terkejut lantaran motor SK raib.

“Suratno mengecek motor sudah hilang dan kunci motor yang ada dalam tas juga hilang,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut Suratno langsung menghubungi SK. Ia langsung menyatakan bahwa motor miliknya telah dicuri orang tak dikenal.

Usai kembali ke rumah Suratno, SK pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Selanjutnya, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Diantaranya memeriksa para saksi dan mengecek CCTV di sekitar TKP.

Saat dikroscek lebih detail, polisi mendapati aksi pelaku terekam CCTV secara akurat. Berbekal rekaman cctv serta keterangan para saksi, polisi memburu keberadaan pelaku.

Akibat ulahnya itu, ADS dinilai terbukti melakukan pencurian dan disangkakan dengan Pasal 362 KUHP. Ia terancam kurungan pidana selama 5 tahun penjara.

“Meski pelaku telah diamankan, kami masih mendalami rekam jejak pelaku dan apakah pelaku terindikasi dengan kelompok atau komplotan curanmor serupa di Surabaya,” tuturnya. (Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *