Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Mojokerto, Kantor Bea Cukai, TNI, Polri, dan OPD terkait melaksanakan operasi bersama untuk menekan peredaran barang-barang yang dikenai cukai ilegal (DBHCHT) di wilayah Kota Mojokerto.
Operasi ini bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal dan berlangsung selama dua hari, dari Kamis (24/10/2024) hingga Jumat (25/10/2024), dengan fokus pada pasar, toko, dan warung.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Modjari, melalui Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Yoga Bayu Samudera, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan selama ini mulai membuahkan hasil. Selama dua hari operasi, petugas tidak menemukan adanya penjualan rokok ilegal.
“Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat mengenai larangan peredaran rokok ilegal semakin meningkat. Para pemilik toko dan warung juga mengakui bahwa mereka sudah memahami sanksi serta risiko menjual rokok ilegal,” ujar Yoga.
Meski demikian, Kota Mojokerto belum dapat dikatakan sepenuhnya bebas dari rokok ilegal. “Kota ini belum sepenuhnya bersih dari rokok ilegal. Pengawasan tetap diperlukan untuk menjaga kepatuhan masyarakat,” tambahnya.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi dan operasi ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan, karena selain merugikan negara, rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan.
“Kita tidak pernah tahu zat apa saja yang terkandung dalam rokok ilegal tersebut,” lanjutnya.
Ke depan, Satpol PP akan bekerja sama dengan perusahaan jasa titip dan ekspedisi, mengingat modus operandi pengiriman rokok ilegal melalui jasa ini semakin meningkat di beberapa daerah.
“Kami berencana berdiskusi dengan para pelaku usaha jastip dan ekspedisi mengenai pencegahan serta penanganan peredaran rokok ilegal,” jelas Yoga.
Tujuannya agar para pelaku usaha ini memahami dampak negatif dari rokok ilegal, sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat, seperti menerapkan prosedur seleksi paket yang lebih ketat. Hal ini dilakukan demi memastikan keadilan dalam penerapan aturan bagi semua pelaku usaha.
Di tempat terpisah, Mahindra VJ, Pelaksana Pemeriksa di Unit Penindakan Penyidikan KPBC TMPP Sidoarjo, menjelaskan bahwa toko yang kedapatan menjual rokok ilegal tidak langsung dikenakan sanksi, melainkan akan diberikan peringatan dan pembinaan terlebih dahulu.
“Jika ditemukan ada toko atau kios yang menjual rokok ilegal, kami akan memberikan surat peringatan dan meminta mereka menandatangani berita acara,” tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan UUD No. 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54, pedagang yang mengulangi penjualan rokok ilegal dapat dihukum penjara 1-5 tahun dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.
Ada lima ciri yang menunjukkan rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan, serta rokok dengan pita cukai yang salah personalisasi. (roe/adv)