LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, Rabu (17/5/2023). Johnny diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo.
Sebelum ditahan, Johnny menjalani pemeriksaan sejak pukul 09:00 WIB. Sekitar pukul 12.00 WIB, Jhonny keluar gedung Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink dengan nomor 004. Kemudian, Johnnny digelandang ke mobil tahanan dengan kondisi tangan tampak diborgol.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, pemeriksaan terhadap Plate hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya. Ketut mengatakan, dalam pemeriksaan ketiga ini, Plate ditanyakan seputar adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun yang terjadi di kementeriannya.
“Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar Rp 8 triliun lebih ya,” ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) pagi.
Penetapan tersangka terhadap Plate diumumkan setelah politisi Nasdem itu diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali yakni pada hari ini. Kemudian pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.
Saat ini, dalam penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kelima tersangka itu, terpisah pada Januari, dan Februari 2023 sudah dalam penahanan. Pekan lalu, tim penyidik sudah melimpahkan berkas tiga tersangka AAL, GMS, dan YS ke tim jaksa penuntutan untuk segera disorongkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta. (Tim)