HukumKriminalSumatera Barat

Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Dinas Peternakan Provinsi Sumbar, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

 

LenteraInspiratif.id | Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat berhasil mengungkap dugaan korupsi pengadaan sapi bunting di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar tahun 2021, Jumat (14/7/2023). Setidaknya, ada 3 orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,3 miliar ini.

 

Dari tiga tersangka, dua diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan Sumbar yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial DM dan FA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara satunya berinisial AAP merupakan direktur CV Emir Darul Ehsan.

 

 

Kepala Kejati Sumbar, Asnawi menjelaskan jika Dinas Peternakan Sumbar mempunyai kegiatan pengadaan sapi betina bunting sebanyak 2.082 ekor. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan populasi hewan ternak ini di Provinsi Sumbar.

Hanya saja dalam pelaksanaan pengadaan, sapi yang didatangkan oleh pihak ketiga itu tidak sesuai dengan spesifikasi.

 

“Sapi yang didatangkan bukan sapi bunting dan bukan sapi dari luar provinsi (Sumbar),” jelasnya saat konferensi pers dengan didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman pada, Jumat (14/7/2023).

 

Korupsi, Sapi Bunting, Dinas Peternakan Sumbar
Kepala Kejati Sumbar, Asnawi didampingi Asisten Pidana Khusus Hadiman saat diwawancarai wartawan, Jumat (14/7/2023)

 

Selain itu, proyek senilai Rp35.017.340.000 ini diduga ada mark up atau penggelembungan harga, sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp7.365.458.205.

 

“Saya bilang ini adalah proyek gagal. Kenapa gagal? Karena sapi yang didatangkan harus dari luar Sumbar dan harus sapi betina bunting, namun yang terwujud bukan sapi bunting dan datang dari dalam Sumbar sendiri, buat apa, toh tujuannya untuk meningkatkan populasi sapi di Sumbar,” tuturnya.

 

Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Anak Air Klas II B Padang dalam 20 hari Kedepan,” tukasnya. (Tim)

Exit mobile version