HukumJawa TimurKriminal

Berkas Perkara Kasus PNS Bugil Bareng Simpanan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima berkas tahap dua kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN Pemkab Mojokerto berinisial RP (34) dan tenaga honorer IA (40). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti memastikan bahwa berkas perkara, tersangka, dan barang bukti sudah lengkap dan siap diproses lebih lanjut.

“Kami akan membuktikan kebenaran dakwaan ini di persidangan. Keduanya kami jerat dengan pasal percobaan perzinaan (gendak),” ujar Ari, Senin (2/12/2024).

Setelah menerima berkas tersebut, JPU mulai menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Kejari memisahkan berkas kedua tersangka karena pasal yang diterapkan berbeda. RP dikenai Pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf B jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, sementara IA dijerat Pasal 284 ayat 2 ke-1 huruf A jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti, seperti selimut, sarung, pakaian, dan flashdisk. Untuk ancaman hukuman pasal gendak adalah 9 bulan penjara, tetapi percobaan hanya dikenai sepertiga dari ancaman maksimal,” jelasnya.

Ari mengungkapkan bahwa hasil visum menunjukkan tidak ada tanda kekerasan maupun perzinaan pada hari kejadian. Oleh karena itu, pasal yang dikenakan adalah percobaan perzinaan.

Meski berstatus tersangka, RP dan IA tidak ditahan. “KUHP tidak mengizinkan penahanan karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat. Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” tambah Ari.

Kasus ini bermula pada 2 Juli 2024, ketika suami RP menggerebek RP bersama IA di sebuah kamar di Perumahan Griya Dahayu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Kejadian tersebut memicu Pemkab Mojokerto memberikan sanksi berat kepada RP, yang bekerja sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.

Pemkab Mojokerto memberhentikan RP secara hormat berdasarkan Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tertanggal 12 September 2024 menetapkan pemberhentian tersebut sebagai tindakan tegas atas pelanggaran integritas dan keteladanan.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turut memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan mendukung langkah Pemkab Mojokerto dalam menjatuhkan sanksi. (Diy)

 

Exit mobile version