Daerah

Berdirinya Front One Inn Syariah, Diduga Ada ‘Persekongkolan’

×

Berdirinya Front One Inn Syariah, Diduga Ada ‘Persekongkolan’

Sebarkan artikel ini

foto : ukl/upl yang ditunjukan oleh salah satu pegawai front one inn syariah

Jombang, Lentera Inspiratif.com
Berdirinya Hotel Front One Inn Syariah yang berada di Jalan Soekarno Hatta No.55 Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga ada ‘persekongkolan’ dengan pihak terkait. Buktinya, belum mengantongi izin lingkungan secara resmi, Front One Inn Syariah sudah beroperasi. Ironisnya, pihak management Front One Inn Syariah sudah menunjukkan izin terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantuan Lingkungan Hidup (UPL). Serta, UKL/UPL sebagai syarat untuk terbitnya izin lingkungan. Padahal, izin lingkungan belum diterbitkan, tapi bangunan gedung front one inn syariah sudah berdiri dan beroperasi. Bahkan, terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada pada dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemkab Jombang. Sehingga, front one inn syariah sudah beroperasi, diduga ada Dinas terkait yang ‘bermain’ dengan pihak pengusaha front one inn syariah.

“Terkait izin masih saya minta kan tanda tangan pada pak Bupati. Dan tidak mungkin pak Bupati menandatangi jika dokumen itu belum lengkap. Tapi, untuk UKL/UPL sudah selesai, “beber Yudi Adrianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, saat dikonfirmasi pada Senin (22/01/2018).

Sementara itu, menurut pihak management hotel bahwa pihaknya sudah mengantongi izin terkait UKL/UPL. Dan untuk pengurusan izin lainnnya, masih dalam proses. “Terkait Izin itu, sudah menjadi urusan dan kewenangan pihak pelaku usaha. Dan saya disini hanya sebagai manajer operasionalnya, “ujar Riyadi Saputra, selaku Manajer Front one inn syariah.

Namun, hal berbeda diungkapkan oleh Nanang Kuspratomo, Pemerhati Lingkungan, menjelaskan bahwa tidak mengantongi izin lingkungan, pihak front one inn syariah sudah berani untuk membangun gedung fisik hotel. Ditambah lagi, sudah beroperasi beberapa bulan yang lalu. “Hal ini menyangkut pelanggaran UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena tak memilik izin lingkungan, dan itu sudah diatur dalam Pasal 97 yang menyebutkan,  Tindak pidana dalam undang undang ini merupakan kejahatan. Serta, diteruskan dalam Pasal 109 yakni setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan, dipidana dengan penjara minimal 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 3 Milyar. “pungkasnya (roe) 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *