Jurnalis : rofi khusnan
Sidoarjo lenterainspiratif.com
Sungguh bejat perilaku Misnanto 41 tahun warga Desa Babatan, Kabupaten Ponorogo yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap tantri (nama samaran) gadis berusia 12 tahun warga Tulangan, sidoarjo.
Berawal dari saat tantri dan N.K 41 tahun ibu tantri berobat ke klinik Ridlho dikawasan Desa Modong, Tulangan sidoarjo untuk berobat. Karena tidak mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS), mereka berdua pulang. Namun, ketika berada di parkiran klinik, mereka didatangi pelaku dan menawarkan jasa pengurusan kartu KIS. Setelah ditawari akan diuruskan kartu KIS, ibu korban pulang dan menyuruh tantri menunggu dan ikut pelaku ke kantor pengurusan KIS di Jl Jenggolo, Sidoarjo.
Tak lama ditinggalkan sang ibu sendirian, pelaku langsung membonceng tantri yang masih duduk di bangku SD menggunakan motor Honda Vario Nopol W 4729 OR dengan tujuan ke kantor pengurusan kartu KIS. Namun, ditengah perjalanan, pelaku membelokkan kendaraanya ke kost pelaku dan menyuruh tantri masuk ke dalam kamar.
Karena masih tidak mengerti tantripun pasrah dengan perlakuan pelaku. Mulai dari mencium bibir, meremas payudara bahkan sampai memegang alat vital korban. Setelah puas melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengajak korban ke kantor pembuatan namun pelaku mengatakan bahwa komputer kantor mengalami troble. Dan Korbanpun diantar pulang. Namun, saat melihat wajah tantri murung, ibu korban bertanya. Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibunya kaget sehingga langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Tulangan.
Kapolsek Tulangan AKP Nadzir Syah Basri mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam kost kawasan Kemantren,” pada Kamis (14/12/2017).
akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No. 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya