jurnalis : siswanto
tembok penahan tanah (TPT) yang berada di Dusun. Rembugwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, yang selesai dibangun beberapa waktu lalu diduga tak memperhatikan kualitas bangunan. Pasalnya, pembangunan tembok penahan tanah, yang baru selesai beberapa waktu lalu, kondisi bangunan sudah sangat memprihatinkan.
kondisi bangunan tersebut sudah mengalami kerusakan dan retak. Padahal, bangunan tersebut belum terlalu lama terkena air. Sehingga, dalam pembangunan tembok penahan tanah diduga bahan yang digunakan tak sesuai dengan standard yang telah ditentukan. Bukan hanya itu saja, papan proyek pun sudah tak terpasang lagi. dijelaskan, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan, yang salah satunya memperhatikan aspek tampak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan serta keserasian lingkungan. Tapi, proyek pembangunan tembok penahan tanah yang ada ini, seolah tak bertuan.
ketiadaan papan nama proyek masyarakatpun kurang mengetahui sumbernya dari mana, menelan anggaran berapa, dan berapa lama proses pengerjaaan. “Belum begitu lama bangunan sudah rusak, dan ambrul. Ditambah, papan proyek juga sudah tak ada lagi, “ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.