HukumJawa TimurKriminal

Bejat! Pemuda di Pasuruan Rudapaksa Gadis 17 Tahun Selama 3 Hari Berturut-turut

Digilir, Banyuwangi,
Gambar Ilustrasi
Digilir, Banyuwangi,
Gambar Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Seorang pemuda berinisial MI (22) asal Jalan Genteng Pasuruan dibekuk polisi setelah rudapaksa alias menyetubuhi seorang gadis selama tiga hari berturut-turut.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diamankan Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (21/06/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan oleh tersangka sebanyak 3 kali di rumah korban saat situasi sedang sepi.

“Persetubuhan pertama tanggal 28 dan kedua tanggal 29 dan ketiga tanggal 30 April 2022. Jadi 3 hari berturut-turut. Modusnya bermain game lalu ketika ada kesempatan dipaksa untuk melayani,” ujar Mirzal, Kamis (28/07/2022).

Menurut Mirzal, kasus ini terungkap setelah tetangga korban IR (41) mendengar suara laki-laki dari rumah korban. Merasa janggal, IR lantas menggerebek dan didapati korban sedang dipaksa melayani tersangka.

“Tetangganya langsung melapor ke keluarga. Namun karena orang tuanya sedang sakit dan dirawat jadi kesepakatan dengan korban diselesaikan kekeluargaan,” imbuh Mirzal.

Namun, karena tak kunjung mendapat jawaban dan terkesan lari dari tanggung jawab, keluarga korban lantas melaporkan MI ke Polrestabes Surabaya pada awal Mei 2022 lalu.

Atas perilaku bejatnya itu tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO. 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 th. 2014 ttg penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 th. 2002 ttg perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Suf)

Exit mobile version