Lenterainspiratif.id | Pasuruan — Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (48), warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
MA, yang dikenal warga sebagai preman di salah satu pangkalan angkutan dan bus di kawasan Kota Pasuruan, diamankan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jl. KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara melalui Kapolsek Purworejo Kompol Muljono menjelaskan, penangkapan berawal dari patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025, yang menyasar pelaku tindak kriminal jalanan seperti curat, curas, curanmor, dan penyalahgunaan senjata tajam.
“Anggota kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas abu-abu yang dibawa pelaku,” kata Kompol Muljono kepada media di Mapolsek Purworejo, Senin (27/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah belati cundrik sepanjang 32 cm dengan gagang dan sarung kayu warna cokelat, serta satu buah tas abu-abu dan kaos hitam.
Diketahui, pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus pemukulan terhadap pedagang, yang sempat diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) pada 17 September 2025. Namun, kali ini polisi menegaskan tak ada lagi toleransi.
“Kasus ini tetap kami proses hukum sesuai ketentuan. Saat ini pelaku sedang diperiksa intensif oleh Unit Reskrim,” tegas Kompol Muljono.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Aksi MA ini sempat membuat warga sekitar resah, sebab lokasi kejadian merupakan area yang ramai oleh pedagang dan sopir angkutan. Polisi pun mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.











