Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Seorang pemuda berinisial MI (22) asal Jalan Genteng Pasuruan tega menyetubuhi gadis dibawah umur. Untuk melancarkan aksinya tersangka berdalih ajak korban mabar (main game bareng).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, dari pengakuan tersangka, ia menggunakan modus mengajak bermain game bersama di rumah korban yang sepi.
“Modusnya bermain game lalu ketika ada kesempatan dipaksa untuk melayani,” ujar Mirzal, Kamis (28/07/2022)
Mirzal menjelaskan, NT disetubuhi sebanyak 3 kali di rumahnya sendiri. Orang tua NT yang sedang sakit membuat kondisi rumah sering sepi tanpa penghuni.
“Persetubuhan pertama tanggal 28 dan kedua tanggal 29 dan ketiga tanggal 30 April 2022. Jadi 3 hari berturut-turut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka diamankan Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (21/06/2022) lalu.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO. 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 th. 2014 ttg penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 th. 2002 ttg perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, MI (22) asal Jalan Genteng Pasuruan dibekuk polisi setelah rudapaksa alias menyetubuhi NT (17) remaja dibawah umur selama tiga kali.
Kasus ini terungkap setelah tetangga korban IR (41) mendengar suara laki-laki dari rumah korban. Merasa janggal, IR lantas menggerebek dan didapati korban sedang dipaksa melayani tersangka. Keluarga korban yang tak terima lantaran melaporkan kejadian ini ke polisi.