Daerah

Beasiswa Mahasiswa Desa Tawa Jadi Polemik

×

Beasiswa Mahasiswa Desa Tawa Jadi Polemik

Sebarkan artikel ini

foto : M Yamin yakub  ketua Organisasi Kekeluargaan (OKK) Desa Tawa Kasiruta
Ternate Lentera Inspiratif.com
Kepala Desa Tawa Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) Bahtiar Hi Hakim Patut diberikan apresiasi. Mengapa tidak, dirinya telah memberikan beasiswa kepada Mahasiswa Desa Tawa dengan tujuan membantu keluarga miskin serta memberika motivasi kepada mahasiswa untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
M yamin Yakub selaku ketua Organisasi Kekeluargaan (OKK) Desa Tawa Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan, kepada  media Lentera Inspiratif.com menjelaskan kamis (08/02/2018) bahwa,  penyerahan bantuan beasiswa kepada pelajar atau mahasiswa merupakan hasil musyawarah bersama masyarakat.’ucapnya 
“Penyerahan beasiswa ini jauh sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Desa dan masyarakat dan itu diberikan kepada mahasiswa yang rata-rata orang tua mereka kurang mampu bahkan sudah disesuaikan dengan daftar nama-nama yang di masukan di tahun 2017. Jadi buat apa diperdebatkan lagi”.tegasnya M yamin
Menurut dia, anggaran beasiswa kurang mampu diambil dari (Dana Desa) DD, sebagai bentuk kepedulian terhadap pelajar mahasiswa yang orang tuanya kurang mampu. Sementara nominal uang yang diberikan pada tahap pertama ini rata-rata Rp 1,000,000 (Satu Juta) dan hanya difokuskan kepada mahasiswa.’ucapnya
“Pada anggaran tahap pertama difokuskan kepada mahasiswa dengan jumlah uang masing-masing Rp 1,000,000 yang nanti pencairan tahap kedua akan dibagikan ke pelajar tingkat SMP dan SMA”Cetusnya M yamin
Ketika disentil soal pemotongan pajak dalam pemberian beasiswa sebesar Rp 120,000 yang diberitakan di Babari.Com atas pernyataan saudari Astuti Rasid dinilai tidak mendasar sebab Perlakuan Pajak mengenai beasiswa juga diatur dalam  Undang – Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.
“jangan sampai ini adalah sebuah profokasi  yang sengaja dilakukan. Sebagian besar mahasiswa tidak memperdebatkan soal pemotongan pajak, kok dia malah mempermasalahkan soal pajak sementara dia juga sudah menerima anggaran beasiswa”Pungkasnya M yamin
Lanjut dia, jangan berargumentasi yang dinilai tidak punya dasar hukum yang kuat tetapi berargumentasi sesuai bukti yang jelas dan akuarat yang memang ada dasar hukum jangan memprovokasi.tutupnya (*alif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *