Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) kabupaten Mojokerto memastikan bahwa Endik Sugianto, Kepala Desa Pandanarum, kecamatan Pacet telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dugaan pelanggaran tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Dody Faizal berdasarkan rapat pleno yang digelar komisioner Bawaslu kabupaten Mojokerto pada Jumat (12/1/2024).
Diketahui Endik Sugianto yang saat itu hadir dalam penyerahan rekomendasi Calon Bupati Mojokerto oleh DPW PAN Jawa Timur dinilai memenuhi unsur pelanggaran pemilihan umum (Pemilu).
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang lain, Kehadiranya tidak memiliki cukup bukti ada keterkaitan dengan tahapan pemilihan umum, pasalnya, hingga saat ini, pengaturan tahapan dan jadual penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 belum dikeluarkan oleh KPU,” kata Dody, Jumat (12/01/2024).
Menurut Dody, Kades Pandanarum tersebut melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 huruf (b).
“Dan selanjutnya kami telah teruskan kepada Bupati Mojokerto, untuk ditindaklanjuti
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” jelas Dody.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Mojokerto melakukan pemanggilan terhadap Kades Pandanarum terkait Pelanggaran Netralitas ASN.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme penelusuran guna penyusunan laporan hasil pengawasan (LHP) sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. (Diy)