LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Pernyataan Humas Polda Jatim terkait adanya pemasangan APK di atas Posko Polisi membuat Bawaslu geram. Sebab dalam cuitannya di media sosial X, Polda Jatim menyebut jika yang memasang APK itu malah Bawaslu.
Cuitan itu ditulis akun X @HumasPoldaJatim pada, (19/12/2023) sekitar pukul 19.45 WIB. Dalam postingan itu, Polda Jatim menyebut jika yang memasang APK di atas pos polisi.
“Halo sobat humas, terimakasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terimakasih sobat humas,” tulis akun @HumasPoldaJatim.
Cuitan itu merupakan respon pertanyaan masyarakat adanya dua APK yang terpasang di atas pos polisi wilayah hukum Kepolisian Resort Kabupaten Mojokerto.
APK pertama berada di diatas Pos 905 Pacing, Satlantas Polres Mojokerto menghadap ke selatan. Papan reklame itu berisi materi kampanye Capres-cawapres nomor urut 2 pasangan Prabowo-Gibran.
Sementara APK kedua berada di Pos pantau Satsamapta Polres Mojokerto, tepatnya disimpang empat Pekukuhan Kecamatan Mojosari. Reklame itu berisi materi kampanye Capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin (AMIN).
Bawaslu Kabupaten Mojokerto Merasa Dirugikan
Merespon hal itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengecam pernyataan dari Humas Polda Jatim itu. Bawaslu merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik lembaga.
“Karena twit ini sudah tersebar luas dan mendapat atensi publik,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal kepada wartawan pada, Rabu (20/12/2023).