Jawa TimurPeristiwa

Dilaporkan Dugaan Netralitas ASN, LBH Ansor Bela Kiai Asep dengan Beber Bukti Baru

Bawaslu
Ketua LBH Ansor, Ahmad Muhlisin menyerahkan bukti baru ke Bawaslu

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Buntut laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menyeret nama Prof. DR. KH. Asep Saipuddin Chalim, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Mojokerto mendatangi kantor Bawaslu, Kamis (21/11/2024). Kedatangan LBH Ansor untuk menyerahkan bukti baru dalam perkara itu.

Ketua LBH Ansor, Ahmad Muhlisin mengatakan, bukti yang diserahkan meliputi surat pengunduran diri dan SK Pensiun Kiai Asep sebagai dosen. Bukti yang dibawa menegaskan jika Kiai Asep bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kedatangan kami ke Bawaslu untuk mengklarifikasi terkait isu yang menyebut Kiai Asep merupakan ASN. Disini kami juga menyerahkan bukti pengunduran diri beserta SK pensiun beliau,” ucapnya.

Surat pengunduran diri itu dibuat Kiai Asep pada tanggal 30 Oktober 2023. Saat itu, Kiai Asep memutuskan berhenti dari dosen karena menjadi dewan pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Sementara untuk SK pensiun Kiai Asep baru keluar pada bulan September 2024.

Mukhlisin menegaskan jika LBH Ansor tidak memihak salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto. Meski begitu, LBH Ansor risih ketika ada sosok Kiai yang dikriminalisasi, terlebih Kiai Asep merupakan Kiai NU.

“Ketika ada kiai yang dikriminalisasi tentunya kami yang pertama kali tidak terima,” tegasnya.

Dengan adanya bukti baru yang sudah diserahkan ke Bawaslu, Mukhlisin harap pihak pelapor meminta maaf dalam waktu 1×24 jam. Mukhlisin mengancam akan membawa perkara ini ke ranah hukum jika permintaannya tidak diindahkan.

“Karena ini sudah masuk pencemaran nama baik, berita tidak benar, dan laporan palsu,” pungkasnya.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at mengatakan jika hari ini pihaknya menerima bukti baru terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menyeret nama Prof. DR. KH. Asep Saipuddin Chalim.

“Iya hari ini kita menerima bukti baru dari LBH GP Ansor. Bukti ini nantinya menjadi pertimbangan kami dalam mengkaji laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut,” kata Aris.

Aris mengaku, pihak Bawaslu akan melakukan pemeriksaan dan pengkajian bukti-bukti yang diserahkan. Pihaknya juga akan melakukan pengecekkan ke instansi terkait untuk melihat keabsahan bukti tersebut.

“Karena tidak bisa bukti-bukti yang disampaikan tanpa kita verifikasi, kaji dan lainnya,” jelasnya.

Bawaslu mengaku jika syarat formil dan materil dalam laporan yang dilayangkan pada, Senin (19/11/2024) itu sudah terpenuhi. Setelah dilakukan registrasi, perkara itu kini memasuki tahapan pendalaman yang ditargetkan rampung dalam 3 plus 2 hari.

 

“Ini adalah hari pertama kita menangani kasus ini, kurang lebih hari minggu status laporan muncul” pungkasnya. (diy)

Exit mobile version