Lenterainspiratif.com, TRENGGALEK — Bukanya membantu atau prihatin atas wabah virus Corona yang merebak, wanita asal Tulungagung ini malah menipu dengan membawa kabur uang pesanan pembelian masker. Pelaku membawa kabur uang korban hingga belasan juta rupiah.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tersangka Nur Lailiyah (25) menipu korbannya dengan menggunakan media sosial Facebook. Pelaku memanfaatkan tingginya kebutuhan masker di negara terdampak virus corona (COVID-2019).
“Modus yang digunakan tersangka ini dengan berpura-pura sebagai penjual atau penyedia masker yang memilki stok banyak. Namun pada kenyataannya dia tidak punya masker sama sekali,” kata Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (18/2/2020).
Aksi tipu gelap yang dijalankan tersangka bermula saat korban warga Trenggalek mengunggah tulisan di salah satu grup Facebook, yang intinya mencari masker untuk mengantisipasi virus corona.
Korban yang berprofesi sebagai pedagang online itu rencananya akan menjual kembali masker tersebut. Saat itulah muncul komentar dari tersangka Nur dan mengaku siap menyediakan masker berskala besar.
Untuk memuluskan aksi penipuannya, tersangka Nur memberikan harga murah Rp 60 ribu hingga Rp 65 ribu/boks. Bahkan tersangka Nur juga mengiming-imingi korban dengan tambahan masker satu boks untuk setiap pembelian 20 boks.
“Kemudian antara korban meminta pelaku untuk menyediakan 400 boks masker dan diberikan harga Rp 22,8 juta,” ujar Calvijn.
Saat itu korban diminta pelaku untuk mentransfer Rp 11,4 juta ke rekeningnya sebagai uang muka. Namun setelah ditransfer, masker yang dipesan tidak kunjung dikirim.
Merasa menjadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek. Tidak berselang lama polisi berhasil menangkap pelaku di salah satu hotel bersama salah satu rekannya.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Uang hasil penipuan itu digunakan untuk menyewa hotel dan dibelikan HP. Sedangkan sisanya masih Rp 8,9 juta,” jelas Calvijn.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Uang hasil penipuan itu digunakan untuk menyewa hotel dan dibelikan HP. Sedangkan sisanya masih Rp 8,9 juta,” jelas Calvijn.
Sementara itu pelaku Nur Lailiyah mengaku sengaja melakukan aksi penipuan dengan memanfaatkan banyaknya kebutuhan masker.
“Ya karena banyak yang butuh itu, akhirnya saya manfaatkan,” kata Nur.
Ia berdalih hanya satu orang yang menjadi korbannya, sebab hanya korban yang merespons komentarnya dan menghubungi secara pribadi.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di Tahanan Polres Trenggalek dan dijerat pasal 45A Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (tim)