
JEMBER – Sungguh biadab ulah yang dilakukan oleh kakek berinisial S (60) asal Dusun Krajan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini. Pasalnya, bukannya S memberi suri tauladan yang baik pada anak dan cucunya, malah dirinya tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Ironisnya, pelaku yang berulah biadab itu, mencabuli cucunya hingga 20 kali. Ulah biadab itu dilakukan sejak selama Juli 2017 hingga Juli 2018. Semua diawali dengan jalan pelaku membujuk cucunya dan mengiming-imingi uang saat rumah sedang sepi di siang hari. Dan hal itu dilakukan pelaku di rumahnya sendiri maupun di rumah anaknya. Akibatnya, korban ketakutan saat melihat pelaku.
Ulah pelaku akhirnya terbongkar saat sang ayah korban curiga. Awalnya, korban tak mau menceritakan ulah yang dilakukan oleh kakeknya. Namun, akhirnya korban bercerita pada ayahnya. Mendengar cerita anaknya, sontak sang ayah korban tak terima dan akhirnya melaporkan perbuatan pelaku pada pihak kepolisian.
Kapolsek Ambulu AKP Sugeng Piyanto, saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/1/2019), mengatakan, atas perbuatannya, S terancam hukuman 15 tahun penjara. “Dia dijerat dengan pasal 82 ayat (1) atau pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, “tandasnya. (yus)






