
BANYUWANGI – Sungguh tak pantas ditiru perbuatan yang dilakukan oleh Budi Ariyono Utomo atau Hari (32) asal Dusun Barurejo, Desa Lemahbangkulon, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Pasalnya, dirinya merupakan pelaku pencurian padi atau gabah kering di pabrik penggilingan padi yang berada di Dusun Tampak Bayan, Desa Balak, Kecamatan Songgon, yang diketahui milik Sofyan Hadi (47).
Akibatnya, pelaku kini harus berurusan dengan pihak kepolisian usai diringkus oleh unit Reskrim Polsek Songgon.
“Pelaku mencuri sebanyak 11 karung gabah, “kata Kapolsek Songgon, AKP Bakin, saat dihubungi, Sabtu (12/1/2019).
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up Daihatsu grand max nopol DK 9848 BX warna hitam yang di pakai pelaku untuk mengangkut 11 karung gabah atau padi kering.
Pelaku saat ini meringkuk di dalam rutan, demi keamanan dan kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e ke 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, “tandasnya. (yus)






