DaerahNasional

Apa itu Tapera dan Syaratnya

×

Apa itu Tapera dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
foto : ilustrasi

foto : ilustrasi

lenterainspiratif.com | Pada 20 Mei 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Melansir dari Kompas.com Selasa (2/6/2020) Undang-Undang Tapera digadang-gadang menjadi solusi pembiayaan jangka panjang untuk kepemilikan rumah di Indonesia.

Lantas apa itu Tapera? Tapera merupakan akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat. Melansir dari PP Nomor 25 Tahun 2020 penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir. Mereka yang menjadi Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan telah membayar simpanan.

Mereka yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan juga pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Mereka yang termasuk dalam kategori pekerja adalah adalah mereka yang bekerja di sektor negeri maupun swasta.

Secara lengkap yakni:

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Pejabat negara
  7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
  8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  10. Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 9 yang menerima Gaji atau Upah.

Dengan adanya Tapera, setiap pemberi kerja yakni orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta kepada BP Tapera. Adapun pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera. BP Tapera dikelola oleh Badan Hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.

Terkait prinsip pengelolaan Tapera, pekerja dapat memilih apakah menggunakan prinsip konvensional atau prinsip syariah.

Menjadi anggota Tapera berati harus membayar simpanan peserta sebesar 3 persen dari besaran gaji atau upah peserta. Di mana 0,5 persennya ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persennya ditanggung oleh pekerja. Sedangkan bagi pekerja mandiri akan ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri. Untuk membayar simpanan, peserta membayarkannya kepada Rekening Dana Tapera di bank kustodian, melalui bank penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.

Bank kustoidan sendiri adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain. Termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

dimana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta. Kepesertaan Tapera akan dinyatakan berakhir apabila:

  • Telah pensiun bagi Pekerja
  • Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri
  • Peserta meninggal dunia Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Nantinya peserta yang telah berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya.

Terkait pemanfaatan, menjadi peserta Tapera nantinya dapat diusulkan untuk menjadi peserta prioritas dalam pemanfaatan skema pembiayaan perumahan yang meliputi:

  • Pemilikan rumah
  • Pembangunan rumah
  • Perbaikan rumah.

Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan maka harus memenuhi persyaratan:

  • Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
  • Belum memiliki rumah; dan/atau
  • Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama,
  • pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama

Peserta yang merupakan PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai Peserta dengan jumlah melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 (dua belas) bulan dapat dikategorikan sebagai Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Sebagai informasi, melansir dari Kompas.com Selasa (2/6/2020) BP Tapera merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun. Sebelum menjadi BP Taperam, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun. Lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan saat namanya Bapetarum.

(sumber kompas .com/ Artikel ini telah tayang di Kompas.com)

Print Friendly, PDF & Email