Jawa TimurPeristiwa

Aniaya Perangkat Desa, Kakek di Lamongan Dipolisikan

×

Aniaya Perangkat Desa, Kakek di Lamongan Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Kasus penganiayaan
Ilustrasi Kekerasan

Lenterainspiratif.id | Lamongan – Seorang kakek di Lamongan harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang perangkat desa.

Pelaku adalah Kardjo (66) asal Desa Ngarum, Kecamatan Sekaran, Lamongan. Sedangkan korbannya adalah Marsono (55) seorang perangkat desa.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, korban dianiaya menggunakan palu sehingga terluka di bagian kepala meliputi wajah mata sebelah kanan dan beberapa bagian belakang kepala.

“Korban saat itu sedang ngopi, tiba-tiba didatangi pelaku yang membawa palu dan menyasar bagian kepala korban. Masalahnya sepele, tapi pelaku main hantam,” katanya, Selasa (4/7/2023).

Dijelaskan Anton, jika pelaku dikenal sering mencari gara-gara. Pada saat kejadian, pelaku menghampiri korban dan meminta untuk membacakan berkas yang dibawanya.

“Menolak karena tidak membawa kacamata, korban langsung dianiaya dengan mengeluarkan palu lalu memukuli bagian korban korban,” ungkapnya.

Usai ngamuk membabi buta, dan dilerai oleh sejumlah warga. Pelaku pun tanpa rasa iba pergi meninggalkan korban. Usut punya usut, korban diincar karena sering mendamaikan persoalan yang sering dibuat pelaku.

“Informasinya, pelaku dendam dengan korban, seorang perangkat desa yang sering memediasi pelaku dengan para seterunya,” kata Anton.

Tersangka ditangkap di rumahnya dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP. Tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (Fi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *