Peristiwa

Acungkan Pedang di Jalanan, 4 Pelajar di Pasuruan Diringkus Polisi

×

Acungkan Pedang di Jalanan, 4 Pelajar di Pasuruan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Acungkan Pedang di Jalanan, 4 Pelajar Pasuruan, Diringkus Polisi
Rilis kasus

Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Empat pelajar terekam CCTV mengacungkan-acungkan senjata tajam (sajam) di jalanan. Aksi itu pun sangat meresahkan warga.

Mereka adalah MT (16) warga Desa Manaruwi, MR (15) warga Desa Gempeng, MA (17) warga Kelurahan Glanggang, serta MH (16) seorang warga Desa/Kecamatan Beji.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad mengatakan, mereka kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Pnangkapan dilakukan usai mendapat informasi rekaman CCTV di medsos. Pada rekaman itu 4 pelajar ini naik motor dan turun di Perempatan Kancil Mas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit panjang dan mengacungkan sebilah pedang,” jelas Doni Rabu, (15/5/2024).

Menindaklanjuti peristiwa itu petugas meringkus para pelajar itu saat berkumpul di depan Alun-alun Bangil pada Senin (13/5) pukul 21.00 WIB.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang sepanjang 70 cm, sebilah sabit, 2 motor, dan 2 handphone.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkas Doni. (Ji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *