
Lenterainspiratif.id | Kediri – FE alias Salabim (18), pelajar asal Kelurahan/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri diamankan polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diamankan Unit Resmob Satresnarkoba Polres Kediri di Perumnas Griya Mentari Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengungkapkan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan di Kecamatan Gampengrejo terjadi jual beli sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan mengarah ke salah satu di rumah kontrakan Perumnas Griya Mentari Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo, Kediri.
“Polisi langsung menggerebek sekitar pukul 15.00 WIB hingga terduga pelaku berhasil ditangkap,” kata Ridwan, Sabtu (16/7/2022).
Dalam penangkapan ini polisi mengamankan sebanyak 29 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 10,21 gram dengan rincian 1,07 gram sebanyak 3 plastik, 0,29 gram 8 plastik, dan 0,26 gram 18 plastik.
“Juga kami amankan 1 bungkus plastik klip, sebuah ATM, dan ponsel warna merah diduga sebagai sarana bertransaksi,” ujar mantan Kapolsek Ngadiluwih ini.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri menambahkan, dari keterangan pelaku diketahui sabu itu didapatkan dari jaringannya yang saat ini masih dalam pengembangan oleh petugas. FE juga hendak menjual kembali sabu-sabu itu kepada pelanggannya.
“Yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Suf)