Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Seorang wanita berinisial TM (42) warga Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Gempol, Pasuruan diringkus polisi karena ketahuan mengedarkan sabu dan ekstasi.
Diketahui perempuan tersebut membantu mengedarkan sabu dan ekstasi milik suaminya yang saat ini masih buron.
Perempuan tersebut diringkus di sebuah gubuk di Desa Wonosunyo dengan barang bukti 83 kantong plastik sabu dengan berat total 90,62 gram, serta 52 butir pil ekstasi.
“TM membantu suaminya NS, yang merupakan DPO untuk mengedarkan dan menjual narkoba itu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, Selasa, (18/6/2024).
Agus mengungkapkan bahwa TM mengakui dirinya menjual barang haram itu kepada teman-teman suaminya.
“TM kami tetapkan tersangka dan kami tahan,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, sang istri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ji)