BeritaJawa Timur

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Ngoro Naik Penyidikan

Gambar ilustrasi korupsi dana BOS

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ngoro, Kabupaten Mojokerto, resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto meningkatkan status perkara tersebut sejak 22 Juni 2025, setelah tim penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup kuat.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengatakan bahwa pihaknya terus mendalami kasus yang menyeret penggunaan dana BOS pada periode 2018 hingga 2021 itu. Menurutnya, peningkatan status perkara ke penyidikan menjadi langkah penting agar penanganan kasus ini semakin terarah.

 

“Naiknya status ini karena sudah ada bukti permulaan yang kuat. Jadi sejak 22 Juni kemarin perkara ini resmi kita tingkatkan ke penyidikan,” ujar Rizky saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025).

 

Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sekitar 15 saksi yang seluruhnya berasal dari unsur sekolah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana BOS, serta memastikan apakah penggunaan dana benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Semua saksi yang kita periksa sementara ini dari pihak sekolah. Keterangan mereka masih kita dalami untuk mengurai alur penggunaan dana BOS,” imbuhnya.

 

Tak hanya itu, hasil penyidikan juga mulai mengarah pada potensi kerugian negara. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 590 juta.

 

“Itu masih estimasi awal. Nilai kerugian bisa saja bertambah setelah audit lebih lanjut dan pengumpulan bukti tambahan,” tegas Rizky.

 

Sebelumnya, perkara ini sempat berada di tahap penyelidikan. Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan pemeriksaan awal setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana BOS periode 2018–2021. Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian penggunaan dana BOS dengan peruntukannya, bahkan sempat mengamankan dokumen SPJ tahun 2020–2021 untuk dipelajari lebih lanjut.

 

Exit mobile version