HukumJawa TimurKriminal

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Mojokerto Berlanjut, 10 Saksi Rampung Diperiksa Kejaksaan 

Oknum PKH
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

 

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Penyidikan dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas se-Kabupaten Mojokerto terus dilakukan kejaksaan. Terbaru, sebanyak 10 orang telah diperiksa lembaga adhyaksa sebagai saksi, Rabu (6/12/2023).

 

“Masih lanjut (penyidikan dugaan korupsi dana kapitasi), perkembangannya 10 saksi sudah kami periksa,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra saat dikonfirmasi lenterainspiratif.id pada, Rabu (6/12/2023).

 

Rizky menyampaikan, seluruh saksi yang rampung diperiksa merupakan pegawai dari puskesmas. Hanya saja ia masih belum bisa membeberkan jabatan ke-sepuluh saksi yang sudah ia panggil. Rizky beralasan hal itu demi memperlancar penyidikan dugaan korupsi dana kapitasi itu.

 

“Semuanya dari pihak puskesmas, siapa sajanya nati dulu,” tuturnya.

 

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetio mengatakan penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat pada bulan Juli 2023.

 

 

 

“Laporan tersebut kita tindak lanjuti, kemudian pada tanggal 10 Juli kita melakukan Pulbaket-Puldata terhadap pengelolaan dana kapitasi,” ucapnya.

 

 

 

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 6 tahun 2022 menjelaskan Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

 

Dana ini diberikan BPJS ke Puskesmas agar dimanfaatkan untuk membayar jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. (Diy)

Exit mobile version