HukumJawa TimurKriminal

WNA AS Ditangkap Gegara Produksi dan Jual Konten Porno

×

WNA AS Ditangkap Gegara Produksi dan Jual Konten Porno

Sebarkan artikel ini
Konten Mantap-mantap, konten porno
Konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Jakarta, LenteraInspiratif.id – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TK yang diketahui memproduksi dan menjual konten pornografi saat berada di Indonesia. TK diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Maret 2025.

 

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut TK menyalahgunakan izin tinggal kunjungannya di Indonesia. Alih-alih untuk liburan, bule tersebut justru terlibat dalam produksi video asusila yang dipasarkan melalui media sosial.

 

“TK sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 16 Mei 2025,” kata Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Rabu (21/5/2025).

 

Kasus ini terungkap setelah tim siber Imigrasi melakukan patroli daring dan menemukan akun X (Twitter) yang mempromosikan konten pornografi berbayar. Akun tersebut juga terhubung dengan grup Telegram eksklusif berisi materi dewasa.

 

Dengan bantuan teknologi face recognition yang terintegrasi ke sistem Imigrasi, TK berhasil diidentifikasi. TK tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 25 Januari 2025 dari Bangkok, Thailand, dengan visa kunjungan.

 

“Dia menjalani hidup ala backpacker di Bali dan mencari lawan main dari tempat hiburan untuk produksi konten,” jelas Yuldi.

 

Diduga kuat ada dua warga Indonesia yang menjadi korban dalam video tersebut. TK sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap pada 25 Maret 2025 saat hendak ke Kuala Lumpur.

 

Proses penyidikan terus bergulir. Pelaku dipindahkan ke Jakarta pada 9 April 2025. Dari tangan TK, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti kamera, handphone, tablet, hingga hard disk berisi ratusan video asusila berkualitas amatir.

 

Hasil digital forensik dari Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa akun X @oliver_woodx adalah milik TK. Seluruh aktivitas ilegal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin pihak berwenang.

 

TK dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta menanti.

 

“Kalau berkas perkara dinyatakan lengkap, akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Kasubdit Pra-Penuntutan Jampidum Kejagung, Hadiman. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *