MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Merasa namanya dicatut untuk pengajuan kredit kendaraan, seorang warga Kabupaten Mojokerto menggugat PT BCA Finance ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp1,05 miliar karena diduga terjadi perbuatan melawan hukum sekaligus pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Kantor Firma Hukum H Rif’an Hanum dan Nawacita selaku kuasa hukum Moh Alvan Basyarudin dengan nomor perkara 139/Pdt.G/2026/PN Mjk.
Kuasa hukum penggugat, Rif’an Hanum, mengungkapkan perkara bermula ketika kliennya menerima surat tagihan pembiayaan satu unit mobil Daihatsu Gran Max tahun 2024 dengan total kewajiban lebih dari Rp258 juta. Padahal, menurutnya, klien tidak pernah mengajukan pembiayaan maupun menandatangani dokumen apa pun.
“Klien kami tidak pernah mengajukan kredit, tidak pernah menandatangani perjanjian, tidak pernah menerima kendaraan, bahkan tidak pernah didatangi petugas survei. Namun tiba-tiba justru menerima tagihan bernilai ratusan juta rupiah,” kata Rif’an, Rabu (29/7/2026).
Dalam perkara tersebut, PT BCA Finance tercatat sebagai Tergugat I, sedangkan seorang pihak berinisial MHB menjadi Tergugat II. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI turut dicantumkan sebagai turut tergugat.
Rif’an menjelaskan, kliennya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp50 juta dan kerugian immateriil Rp1 miliar, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp1,05 miliar.
Pihak penggugat menilai proses persetujuan pembiayaan diduga dilakukan tanpa verifikasi yang memadai. Menurut mereka, sebagai pengendali data pribadi, perusahaan pembiayaan memiliki kewajiban memastikan seluruh proses pemrosesan data dilakukan secara benar, sah, dan berdasarkan persetujuan pemilik data sebagaimana diatur dalam UU PDP.
Selain itu, penggugat juga mengaku menemukan adanya identitas dengan nama yang sama pada dua perusahaan pembiayaan berbeda. Temuan tersebut, menurut kuasa hukum, menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan data pribadi yang kini sedang dipersoalkan melalui jalur perdata.
Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan perjanjian pembiayaan dimaksud cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Penggugat juga meminta agar penagihan dihentikan, catatan kolektibilitas pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dihapus, serta para tergugat dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi sesuai tuntutan. Selain itu, penggugat turut meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan nantinya tidak dijalankan.
Rif’an mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga dokumen identitas pribadi, tidak mudah menyerahkan fotokopi KTP maupun Kartu Keluarga kepada pihak yang tidak dikenal, serta rutin mengecek riwayat kredit melalui layanan SLIK OJK.
“Nilai gugatan ini bukan sekadar soal nominal. Kami ingin menegaskan bahwa data pribadi warga negara harus dilindungi dan tidak boleh diproses secara sembarangan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT BCA Finance terkait gugatan tersebut. Lentera Inspiratif masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan untuk memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

