Mojokerto – Limbah milik PT. Bokormas yang dibuang di Dusun Sambirejo, Desa Randugenengan, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dikeluhkan warga.
Suwanto Prayitno, warga desa sekitar mengatakan jika aktifitas pembakaran limbah yang di duga dari PT. Bokormas tersebut belum mengantongi ijin dari pihak manapun, bahkan dari desa setempat juga belum.
“Lahan itu milik Memed, satpam PT. Bokormas. Dan limbah itu milik PT. Bokormas,” kata suwanto Senin (23/12).
Suwanto mengatakan bahwa aktifitas pembuangan limbah tersebut sudah berjalan dua tahun dan tidak ada pengolahan, kecuali dibakar secara manual.
“Ya tiap malam dibakar. Asapnya sangat mengganggu, membuat sesak napas, terutama saat musim hujan seperti sekarang. Kalau musim kemarau, ya debu,” keluhnya.