Ternate – Terbukti memakai narkoba warga Kelurahan Bastiong Talangame berinisial JJ (33) dan warga Kelurahan Toboko FA (23) berhasil diamankan oleh satuan Intelmob Polda Maluku Utara, Rabu (25/12) sekitar pukul 12:30 WIT.
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini ditempat yang berbeda di wilayah hukum Kota Ternate oleh Intelmob Polda Malut.
Komandan Satuan Brigade Mobil (Dansat Brimob) Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Muhammad Erwin, membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Kelurahan Bastiong Kecamatan Kota Ternate Selatan, sehingga ia langsung perintahkan anggota Intelmob melakukan penyelidikan ke TKP.
Dari hasil penyelidikan tersebut anggota Intelmob berhasil mengamankan sebanyak dua orang tersangka yang diduga pengguna aktif narkoba beserta barang bukti. “Kedua tersangka sudah kami serahkan ke Direktorat Narkoba Polda Malut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Nanti secara kronologisnya akan disampaikan oleh anggota saya di lapangan,” kata Dansat Brimob Polda Malut pada Kamis (26/12).
Terpisah, Panit Opsnal Intelmob Polda Maluku Utara, Aiptu Junaidi Umabaihi mengatakan, berdasarkan surat perintah Dansat Brimob Polda Malut nomor Sprin : 133 / XII /IPP.3.1./2019 tanggal 18 Desember 2019 tentang tugas penyelidikan intelijen di Kota Ternate terkait adanya peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja di Kelurahan Bastiong Kecamatan Kota Ternate Selatan, maka pihaknya bergerak menuju ke lokasi TKP.
“Pada saat menuju ke TKP sesuai laporan yang sudah kami kantomi, maka anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial JJ (33) di tangan tersangka anggota berhasil temukan barang bukti 1 paket shabu, 1 linting ganja, 1 buah hendphone tipe Redmile 5A, dan 1 unit kendaraan mobil Avanza G warna silver bernomor polisi B 1512 UZD,” jelasnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka JJ anggota langsung membawa ke Posko Brimob Polres Ternate guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dari keterangan JJ dirinya mengaku bahwa barang bukti 1 paket saabu yang ia miliki berasal dari Adi yang beralamat di Kelurahan Ubo-Ubo Kecamatan Ternate Selatan, sedangkat untuk 1 linting ganja dirinya beli di tersangka FA di Kelurahan Toboko.
Dari keterangan tersebut, anggota unit opsnal Intelmob dengan cepat melakukan penyelidikan menuju ke lokasi untuk pemantauan sesuai keterangan yang diberikan tersangka JJ. Dari hasil pantauan anggota Opsnal di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kelurahan Ubo-Ubo dan di Kelurahan Toboko untuk di Kelurahan Ubo-Ubo anggota Opsnal tidak temukan tanda-tanda sedangkan di Kelurahan Toboko anggota Opsnal berhasil menangkap tersangka berinisial FA (23) merupakan warga Kelurahan Toboko.
Ditangan tersangka anggota Opsnal berhasil menyita 1 buah hendphone merek Oppo tipe A9, 1 buah hendphone Nokia, 1 unit kendaraan roda dua merek Jupiter Z warna biru, 1 buah roto atau tetes mata, 1 buah vicks Inhaler obat pilek, uang hasil dari penjualan ganja sebesar Rp. 427.000 anggota Opsnal langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Posko Brimob Polres Ternate untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut lagi.
Tersangka FA mengaku, dirinya sering kali memebeli barang tersebut dari Fajar yang beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi dalam satu kali pembelian sebanyak 5 paket seharga Rp 500.000. Dari 5 paket itulah akan diantarkan kepada masing-masing orang yang sudah memesan.
“Keterangan FA itu anggota Opsnal Intelmob langsung memanfaatkan tersangka FA untuk kembali memesan yang kedua kalinya kepada tersangka Fajar. Setelah dilakukan komunikasi melalui via telepon antara tersangka FA dengan Fajar pada akhirnya Fajar langsung menyuruh tersangka FA agar datang ke lokasi di Kelurahan Tanah Tinggi guna mengambil paket barang yang sudah disiapkan,” tuturnya.
Maka anggota Opsnal Intelmob membawa tersangka FA ke lokasi yang dijanjikan oleh Fajar di Kelurahan Tanah Tinggi, namum setelah di lokasi anggota Opsnal tidak temukan tanda-tanda Fajar, namun saat anggota Opsnal melakukan peyisiran, anggota Opsnal berhasil menemukan 1 bungkus roko marllboro yang berisikan 5 paket ganja tapi yang bersangkutan sudah melarikan diri karena mengetahui keberadaan anggota.
Namun anggota Opsnal langsung mengamankan barang bukti tersebut ke Posko Brimob Polres Ternate bersama tersangka FA.
“Hasil tangkap kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Ditnarkoba Polda Malut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini,” pungkasnya. (din)