Kriminal

Usai Transaksi, Pengedar Pil Koplo Diringkus


Minggu, 10 September 2017 - 16:13 WIB




Jombang, lenterakiri. com

Kanit Reskrim Mapolsek Kesamben, Kabupaten.Jombang, Jawa Timur, kembali meringkus 'pengedar pil double L,  pada minggu (10/09/2017), sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku diringkus petugas, usai melakukan transaksi dengan temannya yang bernama 'Ella, yang berada di depan indomaret Dsn. Ngerco, Ds. Pojokrejo, Kecamatan. Kesamben,  Kabupaten. Jombang,  Jawa Timur. Pelaku yang bernama 'Riwanto (34), yang merupakan warga Dsn. Krandegan,  Ds. Kedungmlati,  Kec. Kesamben, Kab. Jombang.
Aiptu Saiful Anam, Kanit Reskrim Polsek Kesamben, Kabupaten. Jombang, memaparkan, pelaku diringkus atas laporan bahwa adanya transaksi pil double L yang berada di Dsn. Ngerco,  Ds. Pojokrejo, Kecamatan. Kesamben,  Kab. Jombang. Atas laporan yang diperoleh,  petugas langsung bergerak cepat dan melakukan pantauan, dan berhasil meringkus pelaku yang identitasnya terkantongi, usai melakukan transaksi dengan temannya."ucapnya
Saiful menambahkan,  dari penangkapan pelaku,  petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 30butir pil double L,  1buah handphone. Kini Pelaku kita amankan untuk kepentingan penyelidikan,  guna pengembangan kasusnya. Dan atas perbuatannya,  pelaku telah melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tentang Kesehatan. "tandasnya (dit) 









 



Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.



VIDEO TERKINI