DaerahJawa Timur

UMK Kota Mojokerto 2023 Bakal Naik, Segini Besaranya

Dialog interaktif LKS Tripartit di Mal Pelayanan Publik Gajah Mada Kota Mojokerto, Selasa (15/11/2022)

Lenterainspif.id | Mojokerto – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Mojokerto tahun 2023 akan mengalami kenaikan sebesar 6 persen, hal itu disampaikan saat dialog interaktif Lembaga Kerjasama (LKS ) Tripartit di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada Kota Mojokerto, Selasa (15/11/2022).

Dalam dialog tersebut UMK akan mengalami kenaikan sebesar Rp. 125 ribu sesuai dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL ) yang dilakukan pada bulan Agustus dan Oktober 2022 kemarin.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan usulan kenaikan upah belum bisa dipastikan bahwa upah akan diputuskan sebesar itu, namun masih sebatas usulan.

” Usulan kenaikan upah sebesar Rp. 125 ribu, yaitu Rp. 2,6 juta lebih baik dari tahun sebelumnya hanya Rp. 2,5 juta. Nanti usulan tersebut akan kita plenokan tanggal 17 November nanti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dodik juga menjelaskan bahwa hasil pleno akan diusulkan oleh Walikota selaku Ketua LKS Tripartit ke Provinsi Jawa Timur tanggal 22 Nopember 2022 nanti.

“Pleno itu menentukan penghitungan UMK Kota Mojokerto berdasar PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkot Mojokerto sudah melakukan survei sebanyak dua kali pada bulan Agustus dan Oktober di tiga pasar Kota Mojokerto yakni Pasar Tanjung Anyar, Pasar Pralon dan Pasar Benteng Pancasila.

“Survey KHL bulan Agustus sebesar Rp. 1,8 juta dan suvey kedua bulan Oktober naik lagi sebesar Rp. 1,9 juta. Kenaikan ini dipicu naiknya harga BBM,” tukasnya.

Dodik juga menambahkan, dalam pleno nanti juga akan dimasukkan sejumlah variabel dari statistik. Diantaranya, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata banyaknya anggota keluarga yang bekerja, rata-rata rumah tangga dan rata-rata konsumsi perkapita.

“Semua ada rumusnya sendiri mengacu PP 36 tersebut. Termasuk juga ada ambang batas dan ambang bawah,” tegasnya.

Sementara itu, Hendro Anugrah selaku Koordinator Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) Kota Mojokerto mengatakan bahwa apa yang diputuskan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) ini adalah UMK untuk masa kerja 1 sampai dengan 12 bulan.

“UMK Kota Mojokerto tahun 2022 sebesar Rp. 2,5 juta ini sudah diatas angka KHL. Pun demikian dengan tahun 2023 nanti,” tegasnya. ( Roe)

Exit mobile version