Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk seorang pria asal Sidoarjo yang diduga menipu dan menggelapkan sepeda motor serta uang tunai milik temannya di Mojosari. Pelaku berinisial GSP (31), warga Desa Kepuhkemiri, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, dalam jumpa pers Senin (16/6/2025), mengatakan laporan penipuan dan penggelapan tersebut diterima pihaknya sejak 6 Juni lalu. Kini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami tangkap setelah adanya laporan korban. Kasus ini tengah kami kembangkan, termasuk kemungkinan korban lain,” ujar AKP Nova.
Aksi penipuan itu terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah kos di Dusun Mojokerep, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari. Kala itu, pelaku meminjam motor Honda PCX nopol S 5672 NAN milik korban dengan dalih hendak menebus motor miliknya yang ditahan temannya. Tak cuma itu, pelaku juga meminjam uang tunai Rp 3,5 juta.
Korban yang tak curiga langsung menyerahkan kunci motor dan uang. Namun hingga sore, GSP tak kunjung kembali. Dihubungi lewat telepon, nomor pelaku sudah tidak aktif.
Akibat kejadian ini, korban merugi sekitar Rp 27 juta. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Polres Mojokerto.
“Motor dan uang korban ternyata dijual pelaku tanpa sepengetahuan atau izin pemiliknya. Ini murni modus penipuan dan penggelapan,” jelas AKP Nova.
Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam meminjamkan barang berharga, bahkan kepada kenalan sekalipun.
“Banyak kasus seperti ini terjadi karena pelaku memanfaatkan rasa percaya korban. Jangan mudah percaya,” tambahnya.
Kini GSP dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.