BeritaDaerahJawa Timur

DPRD dan Pemkot Mojokerto Sahkan Raperda RPJMD 2025-2029 dan Perubahan Perda Pajak-Retribusi

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama pimpinan DPRD menandatangani nota pengesahan Raperda RPJMD 2025-2029 dan Perubahan Perda Pajak-Retribusi di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (18/6/2025).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti menunjukkan nota pengesahan Raperda RPJMD 2025-2029 dan Perubahan Perda Pajak-Retribusi yang sudah ditandatangani [foto: Dwi Yuliyanto]

Mojokerto, LenteraInspiratif.id  — DPRD Kota Mojokerto bersama Pemerintah Kota Mojokerto resmi menyetujui dua raperda (rancangan peraturan daerah) untuk dijadikan peraturan daerah (perda), Rabu (18/6/2025). Dua raperda tersebut adalah Raperda RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2025-2029 dan Raperda Perubahan atas Perda No.07 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Penandatanganan nota pengesahan digelar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Mojokerto yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti.

 

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dengan baik dalam proses pembahasan.

 

“Dalam kesempatan ini perkenankan saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto atas kerja sama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama tim Pemkot Mojokerto dari awal hingga ditandatanganinya persetujuan hari ini,” kata perempuan yang akrab disapa Ning Ita.

 

Ia menambahkan, pengesahan kedua perda ini merupakan upaya bersama untuk kebaikan masyarakat Kota Mojokerto. Ning Ita menuturkan jika semua saran dan seluruh masukan dari DPRD akan disesuaikan sebagai bahan penyempurnaan dokumen, dan selanjutnya akan kita ajukan evaluasi atas raperda ini kepada Gubernur Jawa Timur.

 

“Saya percaya semua ini bagian dari upaya kita bersinergi untuk kebaikan, khususnya masyarakat Kota Mojokerto. Atas ” pungkas Ning Ita.

Exit mobile version