Peristiwa

Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Pria di Lamongan Disergap Polisi

×

Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Pria di Lamongan Disergap Polisi

Sebarkan artikel ini
Transaksi sabu, Disergap polisi

 

Lenterainspiratif.id | Lamongan – Seorang pria berinisial SFP alias Kentrung (19) warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan disergap polisi saat transaksi sabu.

Pria tersebut diamankan di pinggir jalan Kelurahan/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” katanya, Rabu (30/7/2024).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu klip plastik berisi sabu yang dimasukkan ke dalam bekas sobekan tisu. Kemudian uang tunai Rp 700 ribu dan HP Samsung Galaxy A04e warna pink beserta satu simcard.

“Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka, dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu) dengan berat kotor ± 0,51 gram dan satu buah sekrop dari sedotan milik tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *