Mojokerto – Menjamurnya toko modern di Kota Mojokerto, mulai menjadi perhatian khusus sejumlah kalangan DPRD Kota Mojokerto, lantaran di anggap menabrak Perda 18 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern.
Febriana Meldyawati, Anggota Komisi I mengatakan bahwa pemberian dan perpanjangan izin toko modern yang melanggar ketentuan zonasi yakni 300 meter dari pasar tradisional melanggar peraturan daerah.
Ironisnya, praktek ini seakan dilakukan terang-terangan dengan dalih investasi.” Banyak juga ditemui toko modern yang melanggar ketentuan zonasi (300 meter dari pasar tradisional, red) dalam perda. Namun baik Dinas perizinan dan Satpol PP tutup mata,” kritik anggota Komisi I, Febriana Meldyawati, saat dikonfirmasi pada Minggu (5/1/2019).
Berdasarkan kondisi di lapangan, misalnya, toko modern di jalan Residen Pamuji yang tepat berada di depan pasar tradisional Tanjung Anyar jelas melanggar perda. Namun, dinas terkait malah menerbitkan perpanjangan izin.
Lebih lanjut politisi perempuan asal PDIP ini menjelaskan semangat zonasi toko modern dalam perda 18 tahun 2015 adalah untuk melindungi toko kelontong dan toko kecil yang mana mereka adalah pemilik modal kecil. “Kalau jelas-jelas dilanggar lalu dimanakah posisi pemerintah jika masih membiarkan pelanggaran perda ini terus dilakukan??,”tanya politisi PDI Perjuangan Kota Mojokerto.
Kedepan ia mendesak kepada Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari agar tegas membatasi atau melakukan moratorium izin toko modern yang jumlahnya sudah menjamur. Terutama yang melanggar zonasi. “Harus ada ketegasan pemerintah, jangan bersembunyi dibalik investasi tapi membunuh ekonomi rakyat,” pungkas melda. (roe/red)