Mojokerto, LenteraInspiratif.id– Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun terhadap terdakwa Rio Filian Tono dalam perkara kematian pelajar SMK Raden Rahmat Mojosari, Muhammad Alfan. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang vonis yang digelar di ruang sidang Cakra, Senin (26/1/2026).
Sidang vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, dengan hakim anggota Tri Sugondo dan BM Cintia Buana. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur perencanaan serta adanya permulaan pelaksanaan, meskipun tidak seluruh akibat yang dilarang tercapai. Perbuatan tersebut dinilai berujung pada kematian korban dan menimbulkan trauma bagi saksi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rio Filian Tono dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak saat membacakan amar putusan.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.
Kasus kematian Muhammad Alfan menjadi perhatian publik sejak korban ditemukan meninggal dunia di Sungai Brantas pada Mei 2025 lalu. Dengan dibacakannya vonis ini, proses persidangan perkara tersebut memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Mojokerto.












