TERNATE – Sosialisasi Tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di laksanakan di Royal Resto Hotel pada, Senin (26/8/2019). Kunjangan sosialisasi ini dalam rangka untuk membicarakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah kepulauan.
Hal ini ditanggapi oleh Pakar Ekonomi Maluku Utara Dr. Mocthar Adam, dan juga sebagai Akademisi saat di wawancarai oleh awak media bahwa kegiatan Rancangan Undang-Undang ini dalam rangka membahas tentang daerah kepulauan dilaksanakan oleh DPR RI.
“Seharusnya Indonesia jangan bicara negara kepulauan kalau tidak merumuskan daerah kepulauan, kita sudah menyepakati In kos 82. Surat keputusannya (SK) dan sudah di sepakati dan sampaikan, di setujui PBB untuk menjadi negara kepulauan dalam model pembangunan pulau-pulau, “ungkap Mochtar.
Mocthar menambahkan, konsep pembangunan kita masih konsentrasi dengan daerah kontinental dengan basis utamanya manusia.
“Isu utama dalam desentralisasi sehingga efek kemudian rumusan pasal-pasal di dalam desentralisasi itu memang di arahkan dalam kontinental. konsep semntara roh dari negara kepulauan itu tidak terungkap di dalam model desentralisasi, karena Undang-Undang kepulauan ini mau mencoba mengungkap bahwa sebagai negara kepulauan mestinya tersampaikan juga model pembangunan pulau-pulau dan model pembangunan gugus pulau, “ucapnya.
Negara Indonesia di kenal dengan 1000 pulau, bentangan luas laut lebih besar dari luas daratan sayangnya RUU ini rumusanya juga belum terlalu komplit, yang kita sebut gugus pulau kita blum tau jumlah pulau, semua daerah di Indonesia mempunyai luas laut lebih besar dari pada luas darat.
“Rumusan undang-undang ini jelas angkanya, sehingga dampak yang di hindari adalah menerjemahkan semua daerah mau menjadi provinsi kepulauan. Jadi di kejar uangnya saja bukan konsep membangunya. Maluku Utara sendiri sebagai daerah kepulauan konsep membangunnya tidak kepulauan, “tegasnya.
Mocthar Adam melanjutkan, konsep pembangunan kepulauan masuk di dalam kerangka pasal-pasal tidak sekedar bagi-bagi uang, tapi kita membangun gugus pulau, membangun tata nilai wilayah kepulauan dan membangun interaksi pulau berdasarkan wilayah kepulauan.
“Konsep Maluku Kie Rah terhadap kie ma fato-fato. Kie ma fato-fato mempunyai filosofis kepulauan yang di bangun oleh kerajaan pada masa lalau, mereka tidak menyebutkan pulau tapi mereka katakan kie, itu yang menjadi filosofis gugus pulau yang sekarang di perdebatkan, “tandasnya. (atir)