Jawa TimurKriminal

Tim Cyber Polresta Mojokerto Bongkar Sindikat Penjualan Motor Bodong Online

×

Tim Cyber Polresta Mojokerto Bongkar Sindikat Penjualan Motor Bodong Online

Sebarkan artikel ini
Tim Cyber Polresta Mojokerto Bongkar Sindikat Penjualan Motor Curian Online
Petugas saat menunjukan sejumlah alat bukti

Tim Cyber Polresta Mojokerto Bongkar Sindikat Penjualan Motor Bodong Online
Petugas saat menunjukan sejumlah alat bukti

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sejak bulan ramadhan lalu kasus pencurian motor kembali marak terjadi dengan berbagai modus. Hasil curia tersebut tentu saja dijual oleh pelaku dengan berbagai macam cara, salah satunya adalah melalui media sosial atau di jual secara online, salah satu kasus itu pun berhasil di ungkap oleh Satreskrim Polresta Mojokerto.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat tim Cyber Patrol menemukan akun Facebook yang menawarkan sepeda motor dengan harga yang sangat murah. “Di akun FB (facebook), pelaku menjual Honda CRV 150cc yang ditawarkan seharga Rp6,2 juta dengan kelengkapan STNK,” ungkap Waka Polresta Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian, Senin (14/6/2021).

Petugas kemudian berpura-pura akan membeli sepeda motor yang ditawarkan oleh pelaku dan akan membelinya dengan sistem COD atau cash on delivery, hingga disepakati lah lokasi untuk pertemuan di Alun-alun Kota Mojokerto.

Setelah menerima sepeda motor hasil curanmor, petugas kemudian mengecek STNK sepeda motor Honda CRV 150 cc nopol W 2542 NAR yang ditawarkan pelaku Aldo Saputra (23) dan Moh Sobar tersebut, dan diketahui bahwa STNK itu palsu.

“Berbekal dengan penangkapan tersebut, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa Honda CRF, Honda Scoopy, dua buah HP yakni Oppo Reno 2 dan Oppo A5 2020 serta uang tunai sebesar Rp125 ribu,” katanya.

Kasus serupa juga diamankan dari pelaku Aris Budianto. Pelaku mendatangi korban yang memposting di FB grub Jual Beli Motor Mojokerto, pelaku menawarkan Honda Scoopy nopol W 4883 AY seharga Rp6,5 juta. Namun pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut saat dilakukan tes drive.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni Honda Scoopy nopol W 4883 AY, STNK palsu dan satu buah Handphone (HP) smartphone warna putih.

atas perbuatannya itu pelaku harus mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. ( diy )