MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id– Tiga warga diciduk Satreskrim Polres Mojokerto karena diduga terlibat penipuan dengan modus rekrutmen tenaga kerja. Ketiganya yakni Imam Syafi’i (60), Husriatin (49), dan Febrilla Nelda (30). Dari aksi tersebut, para korban mengalami kerugian hingga Rp630,5 juta.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Satreskrim Polres Mojokerto pada Jumat (7/8/2026), setelah penyidik menerima tujuh laporan dari warga yang mengaku menjadi korban. Para korban sebelumnya dijanjikan bisa diterima bekerja sebagai karyawan tetap dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Total kerugian para korban mencapai Rp630,5 juta,” ujar Aldhino, Jumat (7/8/2026).
Perkara tersebut diduga berlangsung sejak 9 Maret hingga 26 Agustus 2025 di Dusun Pekuwon, Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Para korban ditawari pekerjaan dengan iming-iming status sebagai karyawan tetap.
Nilai uang yang diminta bervariasi. Ada korban yang diminta menyerahkan hingga Rp250 juta, sementara korban lainnya membayar antara Rp7 juta sampai Rp9 juta.
Namun, setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Dana itu disebut sebagai biaya agar korban bisa diterima menjadi karyawan tetap. Namun setelah seluruh uang diserahkan, para korban tidak pernah dipanggil maupun diterima bekerja sesuai yang dijanjikan,” jelas Aldhino.
Penyidik kemudian menelusuri aliran dana yang diterima Imam Syafi’i dan Husriatin. Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut diketahui ditransfer ke rekening Febrilla Nelda.
Polisi memastikan Febrilla tidak memiliki kewenangan maupun hubungan dengan proses rekrutmen tenaga kerja yang ditawarkan kepada para korban.
“Yang bersangkutan juga mengakui menerima transfer uang dari tersangka Imam Syafi’i dengan total Rp630,5 juta. Uang tersebut berasal dari para korban yang dijanjikan bisa masuk bekerja,” terang Aldhino.
Febrilla sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada Juni 2026. Polisi kemudian melacak keberadaannya hingga ke Desa Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Tim Satreskrim Polres Mojokerto bergerak ke lokasi dan mengamankan Febrilla pada 26 Juli 2026. Ia kemudian dibawa ke Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara Imam Syafi’i dan Husriatin diamankan pada 29 Juli 2026 setelah memenuhi panggilan penyidik di Mapolres Mojokerto.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, slip transfer bank, kuitansi pembayaran, surat pernyataan penyaluran tenaga kerja, surat kesanggupan pengembalian uang, daftar calon tenaga kerja, kartu ATM hingga telepon genggam.
Aldhino mengatakan, jumlah korban masih berpotensi bertambah. Polisi menemukan sejumlah nama lain dalam dokumen yang diamankan selama penyidikan.
“Kami menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Karena itu kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Polres Mojokerto,” tegasnya.
Penyidik juga menemukan dugaan modus serupa dengan mengatasnamakan perusahaan lain di wilayah Sidoarjo. Temuan tersebut masih didalami untuk mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 20 KUHP tentang Penyertaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk melengkapi berkas perkara, menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” pungkas Aldhino.

